Daerah  

Tubaba Sosialisasi Permendagri No 72 Tahun 2020 Tentang Pilkati 2020

TUBABA-Acara Fasilitasi dan Dukungan Tim Pemantauan Persiapan Pilkades Serentak Tahun 2020 dan Sosialisasi Permendagri No 72 Tahun 2020.

Acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Ponco Nugroho, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Muhadi, SIP, MIP, Asisten I Bidang Pemerintahan Agus Subagyo, Forkopimda, Camat dan Kepala Satker di Lingkup Pemkab Tulang Bawang Barat, di Ruang Rapat Bupati. Panaragan, Jum’at (04/12/2020).

Sebagai wujud pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat telah melaksanakan tahapan pemilihan kepalo tiyuh serentak gelombang I tahun 2015 dan Gelombang ke II Tahun 2018, serta Gelombang ke III pada Tahun 2020 ini .

Pemilihan Kepalo Tiyuh Serentak Tahun 2020 di tubaba tersebar di 3 Kecamatan yang bejumlah 5 Tiyuh.Kec. Tulang Bawang Tengah : 3 Tiyuh Panaragan, Penumangan Baru,Mulya Kencana,Kec. Tulang Bawang Udik : 1 Tiyuh Gunung Katun Tanjungan dan Kec. Gunung Agung : 1 Tiyuh Bangun Jaya

Dari tahapan pengumuman dan pendaftaran tersebut, sebanyak 19 orang Calon dinyatakan memenuhi syarat Berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/104/I.01/HK/TUBABA/2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang dan Hasil Verifikasi Berkas dan Penetapan Hasil Seleksi Tambahan Bakal Calon Kepalo Tiyuh Pemilihan Kepalo Tiyuh Secara Serentak Tahun 2020  dengan rincian sebagai berikut.

1. Tiyuh Panaragan bakal Calon yang mendaftar sebanyak 3 Orang dan seluruhnya memenuhi syarat.

2. Tiyuh Penumangan Baru bakal Calon yang mendaftar sebanyak 4 Orang dan seluruhnya memenuhi syarat.

3. Tiyuh Mulya Kencana bakal Calon yang mendaftar sebanyak 8 Orang dan 3 orang gugur dalam seleksi tambahan.

4. Tiyuh Gunung Katun Tanjungan bakal Calon yang mendaftar sebanyak 6 Orang dan 1 orang gugur dalam seleksi tambahan.

5. Tiyuh Bangun Jaya bakal Calon yang mendaftar sebanyak 4 Orang dan 1 orang tidak memenuhi syarat administrasi.

Sebelum terbitnya Surat Menteri Dalam Negeri R.I Nomor: 141/4528/SJ tanggal 10 Agustus 2020 hal Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW)

Pemkab Tubaba telah bersurat kepada Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa yaitu Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor: 100/232/I.01/TUBABA/2020 tanggal 4 Agustus 2020 hal Permohonan Saran Terkait Pemilihan Kepala Desa/Tiyuh serentak di Kab. Tubaba Lampung .

Surat tersebut Telah di ijab oleh Kemendagri dengan Surat Sekretaris Direktur Jenderal Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri R.I Nomor: 141/3861/BPD tanggal 1 September 2020.

Adapun jadwal dan tahapan lanjutan pilkati 2020 sebagai berikut :  Penetapan Nomor Urut Calon Kepalo Tiyuh pada tanggal 13 Oktober 2020, Pendaftaran dan pemutakhiran Data Pemilih  dilaksanakan pada 15 Oktober sampai 13 November 2020.

Dan dilanjutkan dengan Pengumuman Daftar Pemilih Sementara pada tanggal 14-16 November 2020, Pendaftaran Mata Pilih Tambahan pada tanggal 17-19 November 2020 dan pengesahan daftar pemilih tetap (DPT) tanggal 20-22 November 2020,Pencetakan Surat Undangan pada tanggal 23- 30 November 2020,

Selanjutnya penyampaian surat undangan kepada pemilih tanggal 01 s/d 08 Desember 2020,Pelaksanaan kampanye akan dilaksanakan pada 10 s/d 12 Desember 2020,Masa tenang pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2020, Pemungutan Suara & Rekapitulasi Perolehan Suara pada tanggal 16 Desember 2020 dan Pelantikan Kepalo Tiyuh Terpilih dijadwalkan tanggal 11- 30 Januari 2021.(Holidin)