Daerah  

Vaksinasi Tahap Dua Tubaba, Sasar Warga Usia Lanjut dan Petugas Publik

TUBABA-Petugas publik dan masyarakat yang sudah memasuki kategori lanjut usia menjadi sasaran utama dalam vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba).

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Tubaba Eka Riana mengatakan, yang dimaksud petugas publik tersebut yakni, PNS, Polisi, TNI, pegawai BUMN, guru, pariwisata, pedagang pasar, dan driver. Diketahui terdapat 1600 dosis vaksin Covid-19 yang di siapkan Pemkab Tubaba dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua mendatang.

“Dropping ketiga vaksin Covid-19 rencananya Pemkab Tubaba akan mendapat sebanyak 1600 dosis. Jumlah itu masih untuk vaksinasi petugas publik (PNS, Polisi, TNI, pegawai BUMN, guru, pariwisata, pedagang pasar, dan driver), dan masyarakat lanjut usia sebanyak 800 orang,” kata Eka saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (19/04/2021).

Eka menuturkan, untuk waktu pelaksanaannya masih menunggu kesiapan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Kemungkinan usai lebaran Idul Fitri tahun ini. Kita masih menunggu petunjuk dan arahan dari Pemprov Lampung,” tuturnya.

Dia menjelaskan, dari 800 orang tersebut jumlah terbanyak akan dialokasikan untuk para guru tingkat SD dan SMP di Tubaba, hal ini dilakukan sebagai upaya persiapan untuk kegiatan tatap muka di sekolah-sekolah pada tahun ajaran baru mendatang.

“Guru-guru SMA saat ini menjadi kewenangan Pemprov Lampung, akan tetapi rencananya kita juga akan di dropping vaksin sebanyak 800 dosis untuk tenaga guru setingkat SMA, sehingga untuk penyuntikan vaksin nantinya dibantu Dinkes Tubaba,” ulasnya.

Untuk vaksinasi para guru tersebut, kata dia, Dinas Kesehatan sudah melakukan sosialiasi ke guru-guru yang berada di kecamatan yang kasus Covid-19 nya cukup tinggi.

Eka menjelaskan, hingga saat ini Pemkab Tubaba telah menerima distribusi vaksin Covid-19 dari Pemprov Lampung sebanyak 4820 dosis, dengan rincian sebanyak 2700 dosis untuk petugas publik, dan 2120 untuk tenaga kesehatan.

“Nah untuk vaksin tahap dua ini, interval (jarak) penyuntikan vaksin pertama dan kedua ini selama 28 hari berbeda dengan yang tahap pertama hanya 14 hari. Perbedaan ini sesuai Permenkes Nomor 653/2021,” pungkasnya. (*/holidin)