Daerah  

Warning : Anggota PWI Dilarang Jadi Pengurus Organisasi Lain

 

TUBABA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Lampung memperingatkan seluruh anggota dan jajaran pengurus provinsi dan Kabupaten/Kota se-Lampung, agar menaati Peraturan Dasar (PD) Peraturan Rumah Tangga (PRT) agar tidak menjadi anggota dan pengurus di organisasi profesi wartawan lainnya.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Ketua PWI Provinsi Lampung Supriyadi Alfian, Kamis (28/11/2019), melalui pesan singkat WhatsAppnya.

Bang Yadi, sapaan Supriyadi Alfian menjelaskan, peringatan tersebut sesuai
PD Pasal 9 ayat (1). Bahwa anggota PWI dilarang menjadi anggota organisasi wartawan lainnya yang berbadan hukum pers baik di tingkat nasional dan daerah.

“Anggota PWI dapat menjadi anggota dan atau ketua forum wartawan atau kelompok kerja wartawan di instansi/lembaga sepanjang tidak berbadan hukum dan tidak bertentangan dengan PD PRT, Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan. Ini sesuai dengan ayat (2),yang kini,” ungkapnya

Bang Yadi yang juga anggota tim tujuh, penyempurna PD/PRT PWI sebelum ditetapkan pada Kongres PWI di Solo 2018 lalu, memastikan bahwa anggota dan jajaran pengurus yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai penjelasan pada Pasal 11.

“Pada ayat (1) disebutkan bahwa terhadap anggota yang melanggar Peraturan Dasar, Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi dapat dikenakan sanksi” jelas bang Yadi

“Ditegaskan pada ayat (2) bahwa Pengurus Pusat dan Pengurus Provinsi memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi kepada anggota yang melanggar PD PRT, Kode Etik Jurnalistik, Kode Perilaku Wartawan, dan atau peraturan serta kebijakan organisasi,” terangnya lagi.

Untuk itu, Bang Yadi menginstrusikan Bidang Organisasi PWI Lampung dan ketua PWI Kabupaten/Kota untuk memverifikasi ulang dan mengecek anggotanya.

“Kalau ada yang sudah memilih organisasi lain, laporkan dan akan kita tarik Kartu Tanda Anggotanya,” tegasnya.

Bang Yadi menuturkan, warning tersebut bukan membatasi anggota. Namun, hal tersebut adalah pilihan dalam menentukan organisasi yang menaungi profesi kita sebagai wartawan.

“PWI terus berkomitmen menjadikan wartawan yang menjadi anggotanya untuk menjalankan profesi secara bermartabat, beretika dan berwawasan, oleh karenanya PWI akan terus meningkatkan kapasitas dan profesionalitas anggotanya untuk menegakkan marwah profesi yang mulia ini,” pungkasnya.