KALIANDA – Pemerhati Sosial di Lampung Selatan, Andi Apriyanto meminta aparat penegak hukum dapat mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki di belakang pagar ponpes Islam Babul Hikmah Kalianda, Sabtu 8 Maret 2025 kemarin secara komprehensif sehingga perkara tersebut dapat terang benderang.
Dimana, menurut pengakuan korban bahwa dirinya diduga telah dicekoki minuman yang telah dicampur sesuatu zat sehingga tidak sadarkan diri oleh kenalan prianya berinisial Ri saat diajak main oleh rekan wanitanya dengan inisial Res pada saat liburan panjang kenaikan kelas sekitar medio Juni tahun 2024 lalu di kawasan wisata Lapangan Merpati Kecamatan Rajabasa.
“Saya yakin dan percaya, jika Polisi bisa melacak kenalan pria yang diduga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak tersebut melalui teman wanita korban yang diakuinya itu ,” ujar Andi Apriyanto, Senin 10 Maret 2025.
Menurut Andi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal berlapis, baik UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) nomor 12 Tahun 2022 maupun UU Perlindungan Anak Nomor nomor 23 Tahun 2022 dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp15 Miliar.
Menurut Andi, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan sesuai dengan Pasal 1 UU Perlindungan Anak dan definisi yang sama mengenai anak juga dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 5 UU TPKS.
“Bahwa pada pasal 4 ayat (2) huruf c UU TPKS mengkategorikan persetubuhan terhadap anak, perbuatan cabul terhadap anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak sebagai tindak pidana kekerasan seksual,” ujarnya.
“Adapun yang dimaksud tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS,” imbuh Andi.
(*)