Tanpa Uji Forensik, Kuasa Hukum Anggota DPRD Lamsel Sebut Surat Dakwaan Jaksa tak Lengkap

KALIANDA – Dalam sidang lanjutan perkara ijazah paket C palsu anggota DPRD Lampung Selatan atas nama Supriati, dalam nota pembelaannya, tim kuasa hukum menilai surat dakwaan jaksa tidak lengkap karena tidak melampirkan hasil uji laboratorium forensik terhadap fisik ijazah yang diduga palsu.

“Padahal Terdakwa didakwa dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang TERBUKTI PALSU dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” sebut anggota tim kuasa hukum dari kantor hukum Sabusel, Pantra Agung SH MH dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kalianda, Selasa 27 Mei 2025.

“Atau ayat (2)Setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) dan ayat (3) yang TERBUKTI PALSU dipidana dengan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Bahwa pasal 69 pada ayat (1) atau (2) tersebut terdapat Frasa “Menggunakan Ijazah, gelar dan seterusnya yang terbukti Palsu,” imbuhnya.

Uji laboratorium forensik, terus Pantra Agung, sangat penting dalam pembuktian tindak pidana pemalsuan surat, hanya ditujukan guna kepentingan peradilan (pro justicia), sehingga hasil uji forensik dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah di pengadilan.

“Untuk memastikan secara ilmiah, apakah Nomor Seri ijazah adalah nomor seri yang tidak dobel dengan atau tidak terpakai oleh Siswa yang lainnya. Apakah yang membubuhkan tanda tangan diatas ijazah tersebut adalah benar Pimpinan Sekolah Kesetaraan PKBM yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau sekarang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), dan lain sebagainya,” tukasnya.

 

(*)