Pasal Pengelolaan DD, Kades Maja Dituntut Mundur Warga

KALIANDA – Ratusan warga Desa Maja Kecamatan Kalianda tuntut kepala desa setempat, Arlizon mundur dari jabatannya. Tuntutan warga ini berdasarkan adanya dugaan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pertemuan di balai desa yang dihadiri oleh seluruh perangkat desa, BPD serta perwakilan dari Dinas PMD, Inspektorat, Polsek dan Koramil Kalianda, perwakilan warga, Riki Farenza mengungkapkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa (DD) tahun anggaran 2025. Terutama pada belanja pengadaan bibit Coklat dengan nilai pagu anggaran Rp46.587.838 dalam program ketahanan pangan desa.

“Pelaksanaan kegiatan pengadaan bibit itu dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seperti penarikan dana kegiatan oleh kepala desa secara langsung dari kaur keuangan tanpa ada koordinasi dengan pelaksana kegiatan, yakni kaur perencanaan. Begitu juga dalam pelaksanaan belanja bibit, kepala desa secara sepihak menunjuk anak kandungnya sendiri, meski berstatus bendahara barang,” ungkap Riki dalam pertemuan di balai desa setempat, Rabu 18 Juni 2025.

Selain itu, terus Riki, terjadi dugaan mark up harga bibit coklat yang dibelanjakan. Ada ketidaksesuaian antara harga pembelian bibit dari pihak penjual dengan harga yang dilaporkan dalam SPJ. Tidak itu saja kata Riki, penyimpangan juga terjadi dalam realisasi belanja bibit. Dalam laporan, anggaran terealisasi 100% namun faktanya hanya direalisasikan sebesar 11,8%.

“Namun faktanya, jumlah bibit yang dibelanjakan tidak sesuai dengan jumlah bibit yang dilaporkan. Dalam perencanaan kerja, setiap KK dialokasikan akan menerima sebanyak 8 batang bibit coklat. Namun setelah di cek ke lapangan, ternyata penyaluran bibit tersebut tidak sesuai dengan laporan. Bahkan tidak sedikit KK yang tidak mendapatkan bantuan bibit batang coklat itu,” imbuhnya.

Riki merincikan, dari hasil investigasi, diketahui pengadaan bibit coklat tersebut dilakukan dengan cara pembelian kepada 2 penjual bibit dan kepada 2 pelaku jasa penyemai bibit dari biji. Dari penjual pertama di Desa Tanjung Iman, dibelikan bibit coklat sebanyak 430 bibit dengan harga satuan Rp5000 dengan total belanja Rp2.150 ribu. Kemudian dari penjual kedua masih di Desa Tanjung Iman, dibelanjakan 535 bibit dengan harga satuan bibit Rp3000 dengan total belanja Rp1.605.000.

Selanjutnya pengadaan dari jasa penyemaian, pertama sebanyak 950 batang bibit dengan imbalan jasa sebesar Rp1.500 ribu. Kemudian pihak penyemai kedua, didapatkan 180 bibit dengan upah jasa sebesar Rp50 ribu serta adanya pengeluaran untuk pembayaran jasa tanah sekam sebesar Rp200 ribu. Jadi total belanja bibit terealisasi sebesar Rp5.505 ribu.

“Anggaran kegiatan belanja bibit coklat itu dialokasikan sebesar Rp46.587.838. Namun setelah ditelusuri, ternyata hanya direalisasikan sebesar Rp5.505 ribu. Diduga telah terjadi penyimpangan anggaran kegiatan belanja pengadaan bibit coklat sebesar Rp41.082.838 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan,” pungkas dia.

 

(*)