KALIANDA – Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Lampung Selatan (PP Lamsel), Yoc Sugiarto harap semua pihak yang berkepentingan dapat memahami bersama. Terkait dengan pengelolaan parkir oleh Toko MR D.I.Y (Toko Pengecer Alat Rumah Tangga) di Kecamatan Sidomulyo, ditegaskan Yoc Sugiarto adalah otoritas dari Toko MR DIY dan tidak ada kaitannya dengan kewenangan SK dinas terkait.
Menurut Yoc Sugiarto, sesuai ketentuan, retribusi parkir adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir yang disediakan oleh pemerintah daerah, bisa berupa pelayanan parkir di tepi jalan umum atau tempat khusus parkir di luar badan jalan yang dimiliki oleh pemerintah.
Yoc Sugiarto menjelaskan, pada pasal 53 Peraturan Daerah Lampung Selatan (Perda Lamsel) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengatur jenis retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi parkir dapat tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha
“Dalam hal retribusi parkir, tergolong dalam objek Retribusi Jasa Umum. Hal ini diatur dalam Pasal 54 huruf (C) Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024, meliputi pelayanan parkir di tepi jalan umum, yang merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum. Pelayanan parkir ini ditentukan oleh Pemkab Lamsel,” ujar Yoc Sugiarto, Sabtu 7 Juni 2025.
Sedangkan dalam konteks penyediaan tempat khusus parkir diluar badan jalan, terus Yoc Sugiarto, termasuk jenis Retribusi Jasa Usaha. Sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) huruf (b) Perda Nomor 1 Tahun 2024. Hal tersebut meliputi penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki, dan atau dikelola oleh Pemkab Lamsel.
“Yang dimaksud dengan dengan tempat khusus parkir di luar badan jalan adalah tempat khusus parkir di luar ruang milik jalan. Contohnya adalah tempat parkir yang disediakan di gedung, bangunan, atau area lainnya, yang dimiliki atau dikelola oleh Pemkab Lamsel, seperti pada rumah sakit, pasar, sarana rekreasi, dan atau sarana umum lainnya,” jelasnya.
Kendati begitu, untuk masalah pengelolaan parkir Toko DIY yang notabene adalah pihak swasta, diungkapkan oleh Yoc, hal tersebut dikecualikan seperti yang diatur dalam pasal 62 ayat (7) Perda Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024.
“Pasal 62 ayat (7) menyebutkan, dikecualikan dari objek jenis retribusi sebagaimana yang dimaksud ayat (1) adalah pelayanan jasa yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, BUMN, BUMD dan pihak swasta. Sekali lagi saya ulangi, pihak swasta,” pungkasnya.
(*)