Cek Fakta : Klaim FAGAS Penunjukan Saipul Sebagai Plt Kepala PMDT Provinsi Lampung Langgar 5 Aturan Hukum

KALIANDA – Ramai disebut oleh Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) dalam tayangan sejumlah media daring di Lampung, bahwa langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, melanggar lima aturan.

Ketua Umum FAGAS, Fadli Khoms SHI menyatakan 5 regulasi tersebut adalah : 1.Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor:       B/1346/M.SM.02.03/2022.
2. Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun         2014.
3. PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor      17 Tahun 2020.
4. SE BKN Nomor: 1/SE/I/2021
5. Prinsip sistem merit dan ketentuan             KASN.

Fadli Khoms mengklaim, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II. Menurut dia, penunjukan Saipul melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi.

“Dalam surat edaran yang diterbitkan pada 21 Juni 2022 itu, ditegaskan bahwa Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi. Sedangkan Saipul, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Waykanan, belum tercatat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, ujar Fadli seperti yang dilansir oleh rmollampung.id pada Selasa 17 Juni 2025 silam.

Berikut Cek Faktanya :

1. Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 :
– Setelah ditelusuri melalui situs jdih.menpan.go.id tidak ditemukan adanya Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/1346 M.SM.02.03/2022 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh), dan Penjabat Sementara (Pjs) pada Jabatan Pimpinan Tinggi yang disebut-sebut diterbitkan pada 21 Juni 2022 (Hoax)

2. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara (ASN) :
– Berbeda tugasnya antara pemberian tugas yang tidak berdasarkan Surat Keputusan dan yang berdasarkan Surat Perintah Tugas. Hal ini sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara (ASN) pada Pasal 34, yang mengatur bahwa penugasan ASN dapat dilakukan secara fleksibel untuk menjamin kelancaran tugas pemerintahan. Dimana setiap ASN yang diberikan tugas harus selalu siap ditempatkan di mana saja.

3. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS :
– PP ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan pengembangan karier, pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Padahal, penunjukan Plt bukan merupakan suatu promosi jabatan sebagaimana yang diatur dalam PP 17 Tahun 2020, melainkan hanya penugasan sementara untuk mengisi kekosongan jabatan sebagaimana diatur didalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

4. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian :
– SE Nomor 1 Tahun 2021, sejatinya mengakomodir penunjukkan PLT dalam situasi transisi, asalkan memenuhi syarat kompetensi dan kepangkatan.

5. Melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan KASN :
– Proses penunjukan Plt tidak menjadi lantas melanggar merit system, karena Plt yang ditunjuk adalah ASN dengan kepangkatan minimal IV/B (Pembina Tingkat I), sesuai hierarki jabatan struktural. Sedangkan Saipul S.Sos M.IP mantan Sekda Kabupaten Waykanan dengan pangkat terakhir Pembina Utama Madya IV/D.

Berdasarkan hasil penelusuran, sejatinya regulasi yang mengatur tentang penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas secara tegas adalah UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Pada pasal 34 ayat (2) UU 30 disebutkan : “Apabila pejabat pemerintahan berhalangan menjalankan tugasnya, maka atasan pejabat yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat pemerintahan yang memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas”

Sementara Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas Dalam Aspek Kepegawaian merupakan sebagai sebuah petunjuk pelaksanaan sebagai mana tertuang pada angka 3) huruf b. angka 1) serta angka 13). SE 1 Tahun 2021 bersifat pemberitahuan, tidak mengatur sanksi karena bukan norma.

Yang perlu digarisbawahi, kedudukan SE dalam sistem hukum di Indonesia bukan sebagai peraturan perundang-undangan, karena SE tidak memenuhi unsur-unsur sebagai norma hukum. Melainkan, SE adalah peraturan kebijakan (beleidsregel) atau peraturan perundang-undangan semu (pseudo wetgeving).

Sementara, Pemerhati Sosial di Lampung Selatan, Andi Apriyanto menilai, penunjukan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Transmigrasi (PMDT) suatu hal yang wajar dalam dinamika birokrasi.

Terlebih, penilaian kepada mantan Sekda Kabupaten Waykanan itu berdasarkan kapasitas serta pengalaman yang dimilikinya selama ini. Apalagi, terus Andi, pada dasarnya gubernur memiliki hak penuh untuk memilih figur yang dianggap mampu menjalankan amanah strategis tersebut.

“Itu hak prerogatif gubernur sebagai kepala daerah. Bahwa penunjukan Saipul sebagai Plt Kepala PMDT adalah bentuk kepercayaan atas kapabilitas dan integritas yang dimilikinya. Artinya, Saipul dipilih memang karena kapasitasnya,” ujar Andi Apriyanto kepada LR, Selasa 29 Juli 2025.

Untuk sekadar informasi, diketahui awal karir Saipul sebagai PNS adalah Kasubag Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan pada BKD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sekitar tahun 2000-an. Kemudian menjabat Kasubbid Pengadaan Pegawai di BKD Lamsel, Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKD Lamsel. Tak berhenti disitu karier Saipul di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamsel sempat pada posisi Plt Kepala BKD.

Di Pemkab Lamsel, Saipul juga tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Organisasi, Kabag Bina Pemerintahan, Kabag Umum Setda Lamsel. Kemudian pada tahun 2012 menjabat sebagai Kepala Bagian di Biro Otda Propinsi Lampung.

Sekitar tahun 2016, Saipul Mulang Tiyuh (Pulang Kampung) ke Way Kanan karena dirinya memang asli warga Kecamatan Negara Batin. Di Pemkab Waykanan Saipul pernah menjabat sebagai Plt. Kepala BKD Waykanan.

Setelah sekian lama, Saipul kemudian menjabat definitif sebagai Inspektur, kemudian menjabat sebagai Asisten 3 Bidang Administrasi Umum. Puncaknya pada pertengahan Juli 2017, Saipul ditunjuk sebagai Plt Sekretaris Daerah hingga definitif dan dilantik sebagai Sekda Waykanan pada 18 Oktober 2017.

Selama itu, Saipul juga tercatat pernah menjabat sebagai Plh Bupati Waykanan pada 2021 lalu. Terakhir, pada awal tahun 2025 pada medio Februari lalu, Saipul masuk masa purna tugas dari jabatan Sekda dan sejak itu hijrah bertugas ke Pemprov Lampung. Hingga kemudian pada 25 Juni lalu, dipercaya oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirza Djausal sebagai Plt Kepala PMDT Provinsi Lampung.

 

(*)