Hanya Modal Keterangan Sepihak Klien-Giring Opini Publik Hingga Sebar Berita Bohong, Bagaimana Ending Tudingan LBH Al-Bantani Soal DALANG? (Bagian 2)

KALIANDA -Tudingan LBH Al-Bantani yang digawangi oleh 3 advokat, yakni Jainuri M Nasir, Eko Umaidi dan Adiyana yang dinyatakan dalam sejumlah konferensi pers dan dilansir oleh beberapa media daring, bahwa Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Merik Havit sebagai pihak ketiga yang menyuruh adalah dalang atau otak dalam perkara ijazah anggota DPRD Lampung Selatan, Supriati, sepertinya tidak terbukti sebagaimana dalam amar putusan pada perkara 126/pid.sus/2025/pn kla dengan terdakwa Sahrudin.

Begitu juga dengan dugaan LR, atas tudingan LBH Al-Bantani tersebut memang tanpa didasarkan fakta dan bukti serta cuman bermodalkan sebatas keterangan sepihak dari klien LBH Al-Bantani sendiri, yakni Ahmad Sahrudin yang merupakan bagian dari upaya Trial by The Press serta juga upaya menggiring opini publik untuk menjatuhkan nama baik Wakil Ketua I Merik Havit sepertinya memang tak terbantahkan lagi.

Betapa tidak, pasca putusan perkara ijazah anggota DPRD Lamsel tersebut pada Rabu 6 Agustus 2025 lalu, Ketua Umum LBH Al-Bantani, DR Jainuri M Nasir S.Pd SH MH CPCLE CPM CPArb CPC CPli CPA tak lagi senggol-senggol soal dalang maupun nama Merik Havit adalah pihak ketiga sebagai otak dalam perkara ijazah tersebut sebagaimana perkara ini awalnya bergulir. Dilansir oleh sejumlah media online, LBH Al-Bantani mulai berganti topik, dengan menuding Badan Kehormatan (BK) DPRD Lamsel mandul karena belum juga memproses laporannya atas 2 anggota DPRD, yakni Merik Havit dan Supriati.

Begitu pun saat Jainuri M Nasir selaku ketua umum LBH Al-Bantani dihubungi oleh LR melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, waktu ditanya dan dimintai tanggapannya terkait dengan terbukti atau tidaknya atas tudingan LBH AL-BANTANI yang menyatakan adanya pihak ketiga, dalam putusan vonis kliennya itu, meski pesan WA yang dikirim LR dengan tanda terbaca namun tak jua direspon oleh DR Jainuri M Nasir S.Pd SH MH CPCLE CPM CPArb CPC CPli CPA.

Terakhir, seri pertama report investigasi jurnalistik LR atas dugaan penyebaran berita bohong oleh salah satu anggota tim LBH Al-Bantani melalui rilis berita berupa tulisan yang dibagikan dan dilansir oleh sejumlah media daring yang menyebutkan bahwa, Ahli Pidana Unila DR Heni Siswanto SH MH dalam keterangannya sebagai ahli dalam persidangan meyakini adanya pihak ketiga yang menyuruh sebagai otak atau dalang dalam perkara ijazah anggota DPRD tersebut, semakin terbuktikan dengan diperkuat dengan fakta persidangan atas keterangan DR Heni Siswanto selaku ahli pidana dalam persidangan perkara ijazah tersebut sebagaimana tertera dalam salinan putusan pada perkara nomor 127/pid.sus/2025/pn kla dengan terdakwa Supriati.

Sekadar mengingatkan, LR dalam sejumlah laporan investigasi dalam perkara ijazah anggota DPRD Lamsel ini mengungkapkan adanya fakta upaya-upaya menggiring opini publik bahkan tindakan Trial by The Press oleh LBH Al-Bantani melalui jumpa pers dan penyebaran rilis berita ke sejumlah media yang dimulai sejak Senin 20 Januari 2025 lalu jauh sebelum jadwal persidangan pertama perkara ijazah tersebut digelar di PN Kalianda. Secara proaktif LBH Al-Bantani menggelar jumpa pers dan memberikan pernyataan bahwa adanya keterlibatan Merik Havit sebagai dalang dalam perkara ijazah tersebut.

Fakta kedua, terus menggiring opini masyarakat dengan blow up ke media atas laporan LBH Al-Bantani ke Badan Kehormatan (BK) 2 anggota DPRD Lamsel, Merik Havit dan Supriati atas perkara ijazah tersebut pada 6 Februari 2025. Padahal patut diketahui, dugaan tindakan yang dilaporkan LBH Al-Bantani tersebut dilakukan sebelum keduanya sebagai anggota DPRD (Legal Standing).

Fakta ketiga, LBH Al-Bantani tetap mengedepankan blow up ke media dengan melakukan jumpa pers dalam konteks menanggapi pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang perdana perkara Ijazah tersebut di sebuah rumah makan di sekitaran Pasar Inpres Kalianda pada Kamis 22 Mei 2025. Padahal agenda eksepsi untuk penasehat hukum atau terdakwa sendiri telah dijadwalkan pada sidang selanjutnya, pada Selasa 27 Mei 2025. Dalam keterangan persnya, LBH Al-Bantani protes kepada JPU bahwa dalam surat dakwaan banyak yang hilang terkait dengan peran serta Merik Havit.

Puncaknya adalah dugaan penyebaran berita bohong oleh anggota Tim kuasa hukum Sahrudin yang tergabung dalam LBH Al-Bantani dengan menyebarkan rilis berita yang lagi-lagi masif dilansir oleh sejumlah media daring, baik tajuk maupun headline berita yang seragam yang menyebutkan “Saksi Ahli Pidana Yakin Ada Dalang Dibalik Kasus Ijazah Palsu”

Penyebaran berita bohong oleh anggota LBH Al-Bantani tersebut boleh lah dikategorikan merupakan Contempt Of Court (CoC) atau penghinaan terhadap pengadilan, yakni tindakan atau perilaku yang merendahkan, mengganggu, atau melecehkan proses peradilan dan lembaga pengadilan.

Alhasil, menyebarkan informasi palsu atau berita bohong tentang jalannya persidangan ialah Contempt Ex Facie Curiae (Penghinaan di Luar Pengadilan). Penghinaan ini terjadi di luar ruang sidang, tetapi tetap berhubungan dengan proses peradilan.

Ahli pidana dari Universitas Lampung (Unila), DR Heni Siswanto SH MH sejatinya dihadirkan oleh JPU dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra pada Kamis 10 Juli lalu untuk dimintai pandangannya selaku ahli pidana terkait dengan perkara tersebut.

“Tidak mungkin para terdakwa ini berdiri sendiri, pasti ada yang menyuruh. Itu keyakinan saya sebagai Ahli yang Mulia,” berikut penggalan keterangan Dr. Heni Siswanto yang dilansir oleh lampung.viva.co.id pada Kamis 10 Juli 2025 yang dikomplain oleh DR Heni Siswanto langsung kepada LR.

Sebelumnya, Heni Siswanto terkaget-kaget saat disodorkan link berita oleh LR yang menyebutkan bahwa dirinya dalam persidangan, meyakini adanya dalang atau otak dalam perkara tersebut. Karena menurut dia, apa yang dia sampaikan dalam persidangan itu tidak ada menyinggung ada dalang, pihak ketiga dengan penyertaan pasal 55 KUHP karena ada yang menyuruh.

“Tidak (benar). Saya tidak pernah menyampaikan keterangan (Dalam persidangan) terkait ada dalang itu,” ujar Heni Siswanto kepada Lampung Raya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, 1 hari pasca persidangan, Jumat 11 Juli 2025, pekan lalu.

Atas bantahan dosen Universitas Lampung itu, LR mencoba menguji informasi tersebut sesuai dengan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dengan mencari tahu siapa-siapa saja wartawan yang meliput pada persidangan yang digelar pada Kamis 10 Juli itu. LR mencoba berfikir positif , adanya bantahan dari ahli pidana tersebut bisa saja karena masalah teknis, interpretasi ataupun persepsi wartawan yang meliput.

Namun saat ditelusuri, diketahui hanya ada 1 wartawan yang meliput, yakni Herman Bangkit dari bongkarpost.id. Saat LR hubungi, Herman membenarkan jika hanya dirinya yang meliput pada persidangan yang menghadirkan Ahli Pidana Unila, DR Heni Siswanto SH MH pada Kamis 10 Juli 2025 tersebut.

“Kalau wartawan cuman saya Bang yang liputan, kalau media lain yang ikut angkat berita saya gak tau, isi beritanya pun beda dengan berita saya. Bukan nuduh, tapi menurut saya sumber mereka dalam berita persidangan itu sepertinya dari tim PH Syahrudin, karena sempat ada komplain soal pengambilan foto yang diambil tim hukum mereka tanpa izin, yang berujung foto itu dimuat dalam pemberitaan media-media yang lain yang saya gak tahu kapan mereka liputan,” ucap Herman.

Sementara, atas dugaan adanya Contempt Of Court dengan penyebaran berita bohong oleh tim penasehat hukum, Ketua PN Kalianda Arizal Anwar saat ingin dikonfirmasi di kantornya di PN Kalianda belum dapat ditemui. Menurut pegawai PN yang LR temui, agenda Ketua PN sedang Zoom meeting.

“Silahkan isi buku tamu, kalau bapak ketua (PN) saat ini sedang zoom meeting. Nanti apa keperluannya bisa saya sampaikan,” kata salah satu pegawai PN Kalianda, Iyan kepada LR belum lama ini.

Untuk sekadar informasi, sebelumnya dalam perkara ijazah anggota DPRD Lamsel tersebut, Majelis Hakim PN Kalianda yang digawangi oleh hakim ketua Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H menjatuhkan vonis kepada masing-masing terdakwa Supriati dan Sahrudin dengan pidana penjara 1 Tahun dan denda Rp100 juta. Untuk terdakwa Supriati, atas denda tersebut majelis hakim menjatuhkan subsider 4 bulan. Sedangkan bagi terdakwa Sahrudin selaku kepala PKBM Bougenville itu dengan subsider 2 bulan, Rabu 6 Agustus 2025.

 

(*)