KALIANDA – Sidang lanjutan perkara ijazah kesetaraan anggota DPRD Lampung Selatan pada Senin 4 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (Pledoi), Terdakwa Supriati memohon kepada majelis hakim supaya diberikan lagi kesempatan untuk mengabdi kepada masyarakat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan.
Menurut Supriati, sebagai anggota legislatif tentunya dia bakal dapat memberikan nilai lebih bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di bidang kesehatan yang telah dia jalani selama ini.
Pledoi yang disampaikan secara lisan itu, Supriati mengungkapkan hal tersebut dia sampaikan bukan bermaksud untuk flexing. Bahwa program bantuan kepada masyarakat itu sejatinya telah lama dia lakukan, bahkan jauh hari sebelum dirinya didaulat oleh masyarakat pada daerah pemilihan Lampung Selatan 6 meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram sebagai anggota DPRD Lampung Selatan periode 2024-2029 pada pemilihan umum 14 Februari silam.
“Program bantuan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ini tulus saya lakukan, awalnya karena terinspirasi atas pengalaman pribadi keluarga kami dahulu. Mengingat bagaimana rasanya, dimana pernah pada saat anak saya sakit dan dirawat di Imanuel, keluarga kami dalam kondisi sedang tidak memiliki uang. Terpaksa pada waktu itu kami harus menjual sebidang tanah seluas 6 rante untuk biaya pengobatan tersebut,” ujar Supriati dengan suara bergetar.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Galang Syafta Aristama memberikan kesempatan kepada pihak penuntut umum untuk menanggapi atas pembacaan pledoi oleh para terdakwa. Kresna SH selaku JPU mengatakan akan menanggapi pledoi para pihak terdakwa tersebut dengan menyampaikan Replik.
“Menanggapi pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa, dengan ini kami akan menanggapinya melalui Replik, Yang Mulia,” tukas Kresna.
“Mengingat keterbatasan sisa waktu masa tahanan, maka diberikan waktu kepada JPU untuk menyusun Replik dalam satu hari. Jika replik belum siap, majelis hakim menganggap JPU tidak menyampaikan Replik. Dengan demikian sidang ditunda selama 1 hari dilanjutkan esok pada Selasa 5 Agustus 2025 dengan agenda penyampaian replik oleh JPU,” ujar Galang Syafta Aristama seraya mengetuk palu sidang.
(*)