KALIANDA – Sejumlah anggaran pelaksanaan belanja ATK (Alat Tulis Kantor) melalui metode E-purchasing pada aplikasi E-Katalog di Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Setda Lamsel) tahun anggaran 2025 ditengarai fiktif.
Betapa tidak, dari total pagu anggaran belanja ATK sebesar Rp1,9 M, kurang lebih Rp579.551.950 dilaksanakan melalui 2 penyedia fiktif, yakni Foto Copy KPN Ramu (Ragom Mufakat) dan Dua Kartun yang tidak terdaftar di aplikasi E-Katalog versi 6.
Dikutip melalui website LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah), Katalog Elektronik Versi 6 pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui metode E-Purchasing (“Katalog Elektronik”), yang dimiliki oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (“LKPP”) dan dikelola bersama dengan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (“Telkom”).
Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya,
Disebutkan, Penyedia Barang dan/atau Jasa, atau untuk selanjutnya disebut sebagai “Penyedia” adalah Pengguna Terdaftar yang menyediakan Barang/Jasa berdasarkan Surat Pesanan yang terdiri dari badan usaha/orang perseorangan/lembaga/badan penelitian yang menyediakan Barang/Jasa di Katalog Elektronik.
Proses transaksi pada E-katalog terekam secara elektronik, meliputi pemilihan produk, negoisasi, proses pesanan barang, penyelesaian kontrak: Dokumen kontrak diunduh, ditandatangani kedua belah pihak, dan diunggah kembali ke sistem dan penerimaan pesanan.
Hingga berita ini diposting belum diperoleh konfirmasi dari pihak yang berkompeten. Sejumlah pejabat yang berwenang di Setda Lamsel saat dihubungi menolak memberikan tanggapan dengan alasan masih ingin dipelajari terlebih dahulu.
(*)