MBG  

67 Dapur MBG di Lamsel Diwajibkan Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

KALIANDA – Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan dapur MBG (Makan Gizi Gratis) atau SPPG ( Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur yang telah beroperasi.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan persnya menyebutkan, BGN memberikan toleransi hingga sebulan kepada seluruh SPPG di Indonesia termasuk di Lampung Selatan agar mendaftarkan dapurnya ke dinas kesehatan setempat. Jika tidak, dapurnya bakal ditutup sementara.

“Kalau ada SPPG yang tidak segera mendaftar dalam 30 hari ke depan, dapurnya akan kami tutup sementara,” kata Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang dalam keterangan pers yang dilansir kompas.com, Selasa 11 November 2025.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Sumantri S.KM mengatakan, pihaknya siap memfasilitasi dapur MBG dalam pemenuhan kewajiban SLHS. Dikatakan Sumantri, SLHS pada dasarnya merupakan bukti bahwa suatu usaha telah memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.

“Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan SLHS Bagi SPPG dalam program MBG, bahwa setiap SPPG wajib memiliki SLHS sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar higiene dan sanitasi,” sebut Sumantri, Rabu 12 November 2025.

Dalam SE tersebut, terus dia, satuan pelayanan yang sudah beroperasi sebelum surat edaran ini diterbitkan diberikan waktu satu bulan untuk mengurus sertifikat, sedangkan SPPG yang ditetapkan setelah edaran berlaku harus memperoleh SLHS paling lambat satu bulan sejak penetapan. Sertifikat diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.

“Keamanan pangan sama pentingnya dengan kandungan gizi. Regulasi ini ditujukan agar dapat memastikan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis tidak hanya bergizi tetapi juga aman untuk dikonsumsi,” tuturnya.

Kata Sumantri, untuk mengajukan SLHS, SPPG perlu melampirkan surat permohonan resmi, dokumen penetapan dari Badan Gizi Nasional, denah dapur, serta bukti bahwa penjamah pangan telah mengikuti kursus keamanan pangan siap saji.

“Dinas kesehatan kabupaten/kota bersama Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan inspeksi kesehatan lingkungan sebelum sertifikat diterbitkan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyertakan hasil pemeriksaan sampel pangan yang memenuhi syarat kelayakan konsumsi (dari laboratorium,” tukasnya.

Sementara, Kepala Bidang Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) setempat, Asnawi SE MM mengatakan, terkait SLHS merupakan wewenang dari dinas terkait, yakni Dinkes. Sedangkan terkait perizinan lainnya, Asnawi mengaku baru ada 1 SPPG yang mengajukan permohonan persetujuan bangunan gedung (PBG).

Kendati demikian, Asnawi mengungkapkan bahwa, DPMPPTSP sesuai dengan perintah pimpinan untuk mendukung penuh program MBG supaya dapat berjalan secara maksimal di Bumi Khagom Mufakat.

“Prioritas program MBG supaya dapat beroperasi terlebih dahulu. Sedangkan pemenuhan perizinan terkait dapat dilakukan sembari berjalannya program,” imbuhnya.

Sementara, Koordinator SPPG Wilayah Lampung Selatan, Alfa Rizi dikonfirmasi tak menampik kewajiban SLHS tersebut. Alfa mengatakan, ada sekitar 67 dapur MBG yang telah beroperasi di Lampung Selatan tersebar di 17 kecamatan. Menurut dia, kewajiban SLHS tersebut bakal dilakukan secara bertahap.

“Pemenuhan SLHS bagi dapur MBG akan kami lakukan secara bertahap. Untuk tahap awal ini kami prioritaskan pengecekan lapangan untuk sanitasi terlebih dahulu oleh dinas kesehatan,” sebut Alfa Rizi, Rabu 12 November 2025.

 

 

(*)