Hampir Seluruh SPPG di Lamsel Distribusikan MBG Diluar Ketentuan

KALIANDA – Pendistribusian MBG (Makan Bergizi Gratis) oleh SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) atau dapur MBG hampir di seluruh kecamatan di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terpantau tidak dilakukan setiap hari selama 6 hari dalam seminggu, yaitu dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu.

Frekuensi pemberian MBG kepada penerima manfaat dari kelompok satuan pendidikan hanya dilakukan sampai 5 hari sekolah saja (Senin-Jumat). Menu MBG untuk hari Sabtu didistribusikan pada hari Jumat berupa makanan kering, seperti Roti atau Biskuit kemasan, Susu kemasan serta Buah-buahan.

Sementara, distribusi MBG kepada penerima manfaat kelompok 3B (Ibu hamil, Ibu menyusui dan Anak balita) bahkan hanya disalurkan hanya 2 kali dalam seminggu yakni pada hari Senin dan Kamis di lokasi Posyandu. Mirisnya, salah satu dari menunya kerap berupa bahan makanan mentah.

Berikut, menu MBG hari Senin didistribusikan berupa makanan segar siap santap, yakni Nasi, Sayuran, Protein Nabati/Hewani dan Buah-buahan. Penyaluran MBG Senin itu disertai juga pembagian menu MBG untuk hari Selasa dan Rabu berupa roti atau biskuit kemasan, Telur ayam mentah (Protein), buah-buahan kadang Jeruk atau Pisang dan Susu kemasan.

Serupa, distribusi menu MBG hari Kamis berupa makanan segar siap santap terdiri dari Nasi (Karbohidrat), Sayuran, Protein kadang Ayam/Tempe dan buah-buahan serta dibarengi dengan pembagian menu MBG hari Jumat dan Sabtu berupa roti atau biskuit kemasan, Telur ayam mentah (Protein), buah-buahan kadang Jeruk atau Pisang dan Susu kemasan.

Padahal, sesuai dengan keputusan Kepala BGN (Badan Gizi Nasional) nomor 244 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Juknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah Program MBG Tahun 2025 ditegaskan, pemberian MBG kepada penerima manfaat dilakukan setiap hari selama 6 hari dalam seminggu, yaitu dari hari Senin sampai dengan hari Sabtu. Dan demikian juga untuk Ibu hamil Ibu menyusui dan balita.

Selain itu, dalam hal penyediaan makanan kering, diatur hanya boleh dalam kondisi khusus seperti liburan sekolah atau bulan Ramadhan (diatur secara khusus) dengan catatan wajib prioritas produk lokal/UMKM dan bukan berasal dari pabrikan besar.

Disamping itu, didalam Juknis MBG terbaru ini juga diatur pemberian insentif kepada guru penanggung jawab MBG di satuan pendidikan (Guru PIC) dan kader posyandu pendamping penerima manfaat MBG kelompok 3B.

Bagi guru pic, besaran insentif dibedakan berdasarkan jumlah siswa penerima manfaat di sekolah. Rentangnya Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per hari, dibayarkan dua kali sebulan melalui kepala sekolah kepada guru PIC.

Sedangkan bagi pendamping kader Posyandu, akan mendapat insentif Rp1000 untuk penggantian transportasi dalam distribusi MBG langsung ke rumah penerima manfaat kelompok 3B, Ibu hamil, Ibu menyusui dan Anak balita. Misalnya setiap hari penyaluran membantu distribusi MBG kepada 20 orang penerima manfaat dikali 1000 maka pendapatannya sehari Rp20 ribu x 26 hari distribusi = Rp520.000,-

Sementara, Korwil SPPG Kabupaten Lampung Selatan, Alfa Rizi saat dimintai tanggapannya terkesan belum paham dengan Juknis terbaru. Melalui pesan pada aplikasi perpesanan WhatsApp, Alfa Rizi menyebutkan, bakal pelajari masalah tersebut dengan pemahaman tentang juknis terbaru.

“Masalahnya apa pak? Bapak sudah tau juknis terbaru bisa di samapaikan sama saya salah satu nya pak ? Nanti coba saya pahami apa yang bapak tau soal juknis terbaru pak,” sebut Alfa Rizi dalam balasan chat WA, Jumat 21 November 2025.

(*)