Limit 17 September, Kopdes Merah Putih Jadi Syarat Wajib Tahap II : DD 256 Desa di Lamsel Terancam Ditunda hingga Hangus?

KALIANDA – Sebagian dana desa (DD) tahun anggaran 2025 terancam bakal terkena sanksi penundaan penyaluran. Bahkan, DD yang tidak ditentukan penggunaannya akan hangus dan tidak disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.

Sanksi ini bakal diberlakukan secara tegas hanya bagi desa yang sampai 17 September 2025 silam belum menyampaikan syarat penyaluran tahap II secara lengkap dan benar. Sanksi ini berlaku untuk DD yang ditentukan maupun yang tidak ditentukan penggunaannya.

Ancaman punishment tersebut mengacu dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang merevisi PMK 108/2024 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November lalu.

Pada PMK 81/2025, syarat penyaluran pada tahap II bertambah dua ketentuan, yaitu pertama melampirkan akta pendirian badan hukum atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kedua, surat pernyataan komitmen dukungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa anggaran tahun 2025 sesuai dengan kebijakan Presiden Republik Indonesia dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024,” mengutip beleid tersebut, Minggu 30 November 2025.

Kendati demikian, desa masih memiliki peluang untuk mencairkan DD yang ditentukan penggunaannya selama Bupati/Wali Kota melengkapi syarat sebelum batas akhir penyaluran. Namun, untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, sudah dapat dipastikan hangus jika persyaratan Tahap II belum lengkap dan benar sampai batas waktu yang telah ditentukan tersebut.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perimbangan Keuangan, Luky Alfirman sudah memberikan sinyal berupa surat yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah dan kepala desa di Indonesia tentang ketentuan pendirian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai syarat pencairan DD tahap II .

Disebutkan dalam surat dengan Nomor: S-9/MK/PK/2025 tertanggal 14 Mei 2025 itu, bahwa penyaluran DD tahap II akan dilakukan setelah dokumen akta pendirian badan hukum KDMP atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris dan surat pernyataan komitmen dukungan APBDes untuk modal awal KDMP disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.

Kembali ke PMK 81, mekanisme penyaluran dana desa yang ditentukan dalam dua tahap. Mekanisme dua tahap sebenarnya tetap dipertahankan, namun pemerintah menambahkan syarat baru yang jauh lebih ketat untuk pencairan tahap II. Tahap I mengatur, sebesar 60% dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling lambat bulan Juni.

Persyaratan penyaluran tahap I berupa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), surat kuasa pemindahbukuan dana desa, keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa, dalam hal desa menganggarkan BLT desa.

Selanjutnya, tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu dana desa yang ditentukan penggunaannya setiap desa, dilakukan paling cepat bulan April.
Persyaratan penyaluran tahap II terdapat perubahan, berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahun anggaran sebelumnya.

Lalu, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa tahap I menunjukkan realisasi penyerapan paling rendah sebesar 60% dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling rendah sebesar 40%.

Persyaratan administratif lainnya tetap berlaku, termasuk laporan realisasi penyerapan dana desa tahap I yang harus mencapai minimal 60% dengan capaian output paling sedikit 40%. Pemerintah ingin memastikan bahwa desa tidak hanya membelanjakan dana desa secara tepat waktu, tetapi juga menghasilkan output yang terukur sebelum memperoleh penyaluran berikutnya.

Perubahan juga dilakukan pada Pasal 25, terutama mengenai tata cara penyampaian APBDes. Pemerintah daerah kini mewajibkan seluruh dokumen APBDes disampaikan melalui aplikasi resmi yang disediakan Kementerian Keuangan.

Bila desa belum menggunakan aplikasi pengelolaan keuangan desa berbasis elektronik, maka data tetap harus direkam secara manual melalui sistem yang sama, yang disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Di sisi lain, syarat-syarat penyaluran, seperti laporan realisasi penyerapan dan capaian output, akan diolah dan divalidasi melalui Aplikasi OM-SPAN TKD sehingga pemerintah daerah dan pemerintah pusat memiliki data yang seragam dan dapat diverifikasi secara real time.

Lebih lanjut, bupati dan wali kota mendapat tugas tambahan dalam aturan baru ini. Mereka diwajibkan melakukan perekaman pagu dana desa 2025, perekaman realisasi program dana desa tahun 2024 seperti ketahanan pangan, stunting, dan BLT, serta menandai desa yang layak salur.

Kewajiban-kewajiban ini mempertegas peran pemerintah daerah sebagai pintu verifikasi pertama sebelum dana dikirimkan oleh pemerintah pusat.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1051), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Berikut 3 Poin Penting Pada Revisi PMK 81/2025 :

1. Penyaluran Dana Desa 2025 dipersyaratkan dengan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sesuai revisi PMK 81/2025.

2. Tahap II mendapat tambahan syarat, termasuk akta pendirian koperasi dan surat komitmen dukungan APBDes; jika belum selesai hingga 17 September 2025, penyaluran ditunda atau tidak disalurkan.

3. Dana Desa tahap II yang tidak tersalurkan dapat dialihkan ke prioritas pemerintah; jika tidak digunakan hingga akhir tahun, menjadi sisa Dana Desa di RKUN dan hangus untuk tahun berikutnya.

 

 

(*)