KALIANDA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel), Harrizon SE MM tak membantah penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir dengan pola kerja sama bagi hasil bertentangan dengan PP 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dengan nada pesimis, Harrizon mengaku, Dishub Lamsel memang belum sanggup menerapkan pemungutan retribusi parkir sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dikatakan Harrizon, lantaran penghitungan besarnya bakal gaji para petugas parkir hingga penyiapan sarana dan prasarana yang menjadi penyebabnya.
“Belum sanggup, Kami belum sanggup mau gaji para petugas parkir di lapangan. Apalagi kalau menerapkan sistem seperti itu (PP 35), perhitungannya kami malah tekor. Sebagian besar pendapatan dari sektor retribusi parkir bakal habis hanya untuk gaji petugas parkir. Sedangkan kami (Dishub) ditargetkan PAD. Belum lagi penyiapan sarana dan prasarana pendukung,” ujar Harrizon melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan WhatsApp, Minggu 4 Mei 2025.
Namun demikian, saat ditanya terkait dengan rincian perhitungan hingga mengenai apakah ada persiapan dari dishub untuk penyelenggaraan penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir, baik itu dari sisi administrasi maupun payung hukum seperti penyusunan rancangan perkada, Harrizon tak komentar. Bahkan dengan nada terburu-buru, Harrizon nampak ingin segera mengakhiri percakapan.
“Jadi begitu kondisinya yang ada. Kami memang belum sanggup. (Pola Bagi Hasil) Seperti ini kan kami hanya mengikuti yang lama, hanya melanjutkan. Jadi cukup begitu saja ya,” imbuhnya seraya memutuskan sambungan percakapan.
Sebelumnya, penerimaan daerah melalui restribusi parkir dirasa kurang optimal. Baik itu mekanisme yang diterapkan, maupun sisi pengawasan yang dilakukan oleh perangkat daerah terkait, dalam hal ini adalah Dinas Perhubungan bisa dibilang minim.
Seperti penunjukan koordinator dan petugas parkir sebagai pihak ketiga dalam pemungutan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, mekanisme dengan pola bagi hasil ini, dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Dishub Lamsel) tanpa ada sandaran acuan hukum dan juga mekanisme beleid yang jelas.
Bahkan, mekanisme yang diterapkan oleh dishub tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bahwa, imbal jasa pihak ketiga harus melalui belanja APBD bukan berasal dari potongan hasil pemungutan retribusi ataupun bagi hasil dari sisa target setoran PAD.
Pada bagian lain juga diatur soal setoran retribusi. Bahwa penerimaan retribusi yang dilaksanakan oleh pihak ketiga disetor ke rekening kas umum daerah secara bruto. Artinya setoran retribusi tersebut dilakukan secara utuh dan keseluruhan, tanpa ada potongan apapun.
Tidak hanya masalah itu, kurang optimalnya penerimaan PAD parkir juga ada pada sisi lemahnya pengawasan oleh stakeholder. Dari pantauan, masih kerap ditemui pungutan restribusi parkir di luar titik resmi. Bahkan, warga masyarakat pun tidak bisa membedakan mana juru parkir resmi mana juru parkir liar, karena ketiadaan dukungan identifikasi atribut dari Dishub untuk juru parkir resmi.
Disamping itu, masalah pengawasan lain yang cukup krusial adalah soal pembayaran retribusi parkir oleh pengguna kendaraan tanpa disertai bukti tanda terima dari petugas parkir. Padahal sesuai ketentuan, setiap retribusi daerah wajib disertai dengan tanda bukti bayar yang sah, berupa surat tanda setoran dari bank, struk pembayaran elektronik, atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang dilengkapi dengan karcis, tiket, atau kuitansi.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang bertujuan supaya dapat memaksimalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi. Kemudian yang cukup penting adalah, upaya untuk menghindari terjadinya kebocoran PAD dari praktik pungutan liar dengan dalih retribusi parkir oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Berdasarkan data yang dihimpun, untuk target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 hanya sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi cuman sebesar Rp231.260.000 (84,09%). Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.
Banyak pendapat dari sejumlah kalangan, sejatinya potensi PAD dari retribusi parkir di Lampung Selatan bisa mencapai hingga miliaran rupiah. Namun dengan catatan, jika pihak-pihak pemangku kepentingan memiliki kemauan untuk mengelola retribusi parkir secara objektif, profesional, transparan, efektif, efisien dan juga akuntabel berbasis digital sistem.
(*)










