KALIANDA – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) membebaskan (Gratis) retribusi perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pembebasan retribusi PBG bagi MBR tersebut berlaku mulai tahun 2025.
Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama mengatakan, kebijakan tersebut untuk memberikan kemudahan bagi MBR memiliki rumah pertama dan mendukung percepatan program tiga juta rumah dari pemerintah pusat.
“Untuk memudahkan masyarakat memiliki rumah, bapak Presiden Prabowo telah mengeluarkan kebijakan pro-rakyat, berupa PBG, BPHTB gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, tidak perlu membayar retribusi PBG dan BPHTB, sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah,” ucap Bupati Egi dalam sebuah konten, Rabu 30 Juli 2025.
Ditambahkan oleh Bupati Egi, tindak lanjut untuk mensukseskan kebijakan tersebut akan dilakukan pengawasan implementasi di lapangan secara terbuka sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Bupati juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan perizinan PBG dan BPHTB di pelayanan perizinan setempat.
“Jika masih ada (MBR) bayar (Retribusi) segera laporkan. Ayo urus perizinan rumah anda dengan mendaftar pada layanan perizinan pemerintah daerah setempat,” imbuh suami dari Zita Anjani ini.
Pada kesempatan itu, Bupati Egi berharap masyarakat Lampung Selatan dapat mengambil kesempatan terkait penambahan kuota rumah subsidi oleh pemerintah pusat. Yang mana sebelumnya hanya 220 ribu kuota rumah subsidi, saat ini bertambah menjadi 350 ribu kuota rumah subsidi untuk MBR.
“Artinya rakyat dapat membeli atau mencicil rumah dengan bunga rendah sepanjang tenor pinjaman. Ayo manfaatkan penambahan kuota rumah subsidi. Masa ni kham mak hadom lamban (Saatnya masyarakat punya rumah),” pungkas Ketua HIPMI Jabar ini.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Pemkab Lamsel, Qori Nilwan saat dihubungi membenarkan jika pembebasan retribusi itu memang telah diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan nomor 33 Tahun 2024 Tentang Pembebasan Retribusi PBG bagi MBR.
“Pembebasan retribusi PBG diberikan berdasarkan permohonan wajib retribusi. Pemberian pembebasan retribusi itu berlaku satu kali retribusi. Pemohon mengajukan permohonan pembebasan retribusi PBG secara tertulis kepada Bupati melalui kepala perangkat daerah,” jelas Qori menambahkan.
(*)












