KALIANDA – Sidang lanjutan perkara ijazah kesetaraan anggota DPRD Lampung Selatan dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi) 2 terdakwa, Supriati (Anggota DPRD) dan Ahmad Syahrudin (Kepala PKBM Bougenville) di gelar terpisah secara maraton di Pengadilan Negeri Kalianda, Senin 4 Agustus 2025.
Sidang dengan terdakwa Supriati digelar sekitar pukul 17.00 WIB seusai sidang dengan terdakwa Sahrudin rampung. Dalam pembelaannya, tim penasehat hukum (PH) meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Supriati dari segala dakwaan JPU dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Serta hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya dipulihkan. Salah satu poinnya karena terungkap dalam fakta hukum, terdakwa Supriati tidak miliki Mensrea (Niat Jahat)
“Menyatakan terdakwa Supriati Binti M. Sa’i tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan melanggar Pasal 69 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional,” kata anggota tim PH, Imron Rozali SH.
Hasanuddin SH selaku ketua tim PH Supriati, menambahkan bahwa terdakwa Supriati tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana yang didakwakan (Mensrea). Tindakan Terdakwa yang menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPRD tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana yang selesai, karena Terdakwa telah mengganti ijazah palsu dengan ijazah asli sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD.
“Hal ini menunjukkan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana dan tidak ada kerugian yang nyata yang ditimbulkan oleh tindakan Terdakwa. Bahwa tindakan Terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Terdakwa tidak memiliki motif untuk melakukan tindak pidana, karena Terdakwa telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi Anggota DPRD dengan memiliki ijazah asli. Tindakan Terdakwa menggunakan ijazah palsu hanya merupakan kesalahan administratif yang tidak memiliki dampak signifikan,” ucap Hasanuddin.
“Bahwa Terdakwa telah menunjukkan itikad baik dengan mengganti ijazah palsu dengan ijazah asli sebelum dilantik sebagai Anggota DPRD. Hal ini menunjukkan bahwa Terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan tindak pidana dan tidak ada kerugian yang nyata yang ditimbulkan oleh tindakan Terdakwa. Bahwa dalam upaya memperbaiki kesalahan, terdakwa mengganti ijazahnya dengan ijazah asli sebelum proses pelantikan sebagai anggota DPRD masih masuk dalam tahapan Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur oleh Peraturan KPU,” sambung Hassanudin.
Hasanuddin juga meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor seperti itikad baik Terdakwa, tidak adanya kerugian yang nyata, dan tidak adanya motif untuk melakukan tindak pidana.
“Bahwa Dalam kasus ini, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis dengan demikian, kami berpendapat bahwa Terdakwa tidak dapat dihukum karena tidak ada unsur-unsur tindak pidana yang terpenuhi. Maka seyogyanya Terdakwa tidak dapat dipersalahkan dan dijatuhi pidana berdasarkan dakwaan dan tuntutan saudara Penuntut Umum tersebut,” imbuh Hasanuddin.
Dalam kesempatan itu, pada nota pembelaan terdakwa Supriati yang dibacakan bergantian oleh tim PH yang terdiri dari Hasanuddin SH, Fikri Amrullah SH MH, Pantra Agung SH MH, Deny Galih Riazy SH MH, Pirnando SH, Imron Rozali SH mengungkapkan beberapa poin fakta hukum yang terungkap dalam sejumlah rangkaian gelaran persidangan sebelumnya.
Sementara sebelumnya, sidang dengan terdakwa Sahrudin digelar lebih dahulu sekitar pukul 16.00 wib di ruang Cakra PN setempat. Sahrudin dalam pembelaannya dibacakan secara bergantian oleh tim penasehat hukum (PH).
Disebutkan oleh tim PH, bahwa berdasarkan fakta hukum, keterangan saksi Merik Havit dan saksi Supriati dalam persidangan merupakan suatu kebohongan bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya yang terjadi.
“Meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta hukum tersebut,” katanya
(*)