KALIANDA – Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazzar (RSBB) Kalianda gelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang standar pelayanan di RSBB bersama sejumlah praktisi kesehatan, nakes, tokoh dan elemen masyarakat, anggota DPRD serta sejumlah stakeholder lainnya.
Didalam kesempatan itu, Direktur RSBB, dr Djohardi mengungkapkan, tujuan digelarnya acara tersebut dalam rangka, upaya RSBB untuk meningkatkan pelayanan kesehatan dengan menggali masukan, saran dan pandangan dari publik.
“Diskusi ini kita harapkan dapat memberikan masukan konstruktif dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di RSBB kedepannya dapat lebih baik lagi,” ujar dr Djohardi, Kamis 6 November 2025.
Dijelaskan dr Djohardi, standar pelayanan adalah tolak ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan yang bertujuan menjamin pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur bagi pasien.
“Dasar hukumnya Undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang pedoman penyusunan standar pelayanan minimal rumah sakit serta Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan,” imbuh dia.
Lebih lanjut, pria berkacamata yang familiar disapa dr Djo ini mengungkapkan setidaknya ada 10 komponen dalam penerapan standar pelayanan, pertama adalah, Persyaratan, yakni ketentuan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi pengguna layanan.
“Contohnya, untuk pasien IGD (instalasi gawat darurat) cukup memiliki kartu identitas meliputi KTP, kartu BPJS dan kartu keluarga (KK). Sedangkan untuk pasien rawat jalan membawa rujukan dari FKTP (fasilitas kesehatan tingkat pertama) dan mendaftar secara online,” tuturnya.
Komponen kedua, terus dr Djo, Sistem, Mekanisme dan Prosedur, tiga Jangka Waktu, 4, Biaya atau Tarif, 5, Produk Pelayanan, 6, Sarana dan Prasarana, 7, Kompetensi Pelaksana, 8, Pengawasan Internal, 9, Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan. Sedangkan yang terakhir adalah Jaminan Pelayanan.
“Seperti pada komponen produk pelayanan, RSBB menyediakan pelayanan meliputi gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, bedah sentral, thalasemia, perawatan intensif, radiologi, laboratorium, bank darah, rehabilitasi medik, forensik dan medikolegal. Kemudian ada juga pelayanan gizi, pemularasan jenazah, ambulan, kasir hingga pelayanan informasi dan pengaduan keluhan,” pungkas dr Djohardi.
(*)












