KALIANDA – Tersangkut perkara penggunaan ijazah kesetaraan palsu pada pemilihan legislatif 2024 lalu, anggota DPRD Lampung Selatan (Lamsel) periode 2024-2029, Supriyati dikabarkan bakal dieksekusi oleh Kejari Lamsel, pasca beredar kabar ditolaknya permohonan kasasi Srikandi PDIP itu oleh Mahkamah Agung, Rabu 3 Desember 2025 silam.
“Kami telah mengirimkan surat panggilan kepada terpidana (pada) minggu lalu dan kami pastikan dalam minggu ini, eksekusi dapat dilaksanakan,” ujar JPU, Kresna SH seperti yang dilansir oleh pena.info, Senin 2 Februari 2026.
Alhasil, dengan bakal ditahannya anggota DPRD dari daerah pemilihan 6 Lampung Selatan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Tanjung Sari dan Merbau Mataram itu berpotensi di PAW (Pergantian Antar Waktu) mengingat sisa tahanan yang bakal dijalani 7-8 bulan jika hanya menjalani 2/3 masa hukuman dengan mengikuti program PB (Pembebasan Bersyarat). Sesuai ketentuan, anggota DPRD selama 3 bulan berturut-turut tidak masuk kerja di PAW.
Sebagai mana Supriyat pada 6 Agustus 2025 silam telah divonis bersalah di PN Kalianda dengan hukuman 12 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan dipotong masa tahanan kota 1/5. Sebelumnya, Kejari Lamsel menetapkan Supriyati sebagai tahanan kota pada pelimpahan tahap II awal Mei 2025 lalu.
Sempat mengikuti perkara Supriyati sedari awal hingga ke persidangan, berikut laporan LR dari sisi lain namun berdasarkan fakta, terungkap di persidangan, Fakta Hukum, sumber berita & wawancara berbagai sumber :
Bersekolah dan Dinyatakan lulus di PKBM Anggrek Tanjung Bintang, Supriyati Sejatinya tak Perlu Buat Ijazah dari PKBM Bougenville Buat Syarat Nyaleg Pemilu Legislatif 2024
Yang paling krusial dari sekian banyak cerita maupun fakta dari perjalanan Supriyati mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lampung Selatan pada pemilu legislatif 2024 adalah saat pemberkasan di Sekretariat DPC PDIP Lampung Selatan di jalinsum bilangan Jati Indah, Kalianda pada sekira 6 Mei 2023 silam.
Dimana dalam salah satu persidangan perkara ijazah palsu tersebut, kesaksian tenaga operator administrasi DPC PDIP, Saifullah yang familiar disapa Asef mengakui jika dirinya menolak berkas Supriyati untuk di upload ke aplikasi SILOAM.
Dimana berkas tersebut merupakan persyaratan bukti dokumen bahwa pendidikan terakhir Supriyati adalah setingkat SLTA sesuai dengan regulasi pada pileg 2024. Sejatinya penolakan Saifullah tersebut tak berdasar, menyesatkan bahkan beraroma konspirasi.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Kalianda pada sidang lanjutan perkara ijazah palsu dengan terdakwa anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati dan Kepala PKBM Bougenville, Sahrudin pada Kamis 17 Juli 2025 lalu, Asef dengan lugas menyatakan bahwa dia menolak pemberkasan Supriyati karena menggunakan SKL (Surat Keterangan Lulus) dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang.
“Ibu Supriyati pernah bertanya kepada saya, apakah SKL bisa digunakan untuk mendaftar (Caleg)? Kemudian saya jawab, tidak dapat menggunakan (SKL), harus menggunakan ijazah,” kata Asef dalam kesaksiannya dibawah sumpah pada sidang itu seraya menambahkan kepada Supriyati bahwa bisa menggunakan SKL untuk daftar Caleg asal sudah diketahui secara pasti kapan ijasah aslinya keluar.
Disinilah titik balik momen krusial yang akhirnya membawa Supriyati ke dalam tragedi berkepanjangan. Idealnya sebagai kader partai, Supriyati harusnya mendapatkan informasi yang baik dan benar terkait persyaratan hak dirinya sebagai kader Moncong Putih untuk dipilih dan memilih. Sesuai ketentuan yang berlaku pada saat itu, SKL dibolehkan sebagai dokumen syarat administrasi pencalonan legislatif. Namun oleh oknum pegawai organisasi partai yang pada saat itu dibesut oleh duet Nanang Ermanto ketua DPC (Bupati Lampung Selatan pada saat itu) dan Sahirul Alim sebagai sekretaris, fakta itu dibelokkan.
Miris, Supriyati Harusnya tak Perlu Berperkara Masalah Ijazah Aspal hingga Berpotensi Masuk Penjara Bahkan di PAW, Harusnya Modal SKL dari PKBM Anggrek Tanjung Bintang Sudah Cukup buat Supriyati Nyaleg
Hal tersebut berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota pada Bagian V Tentang Dokumen Persyaratan Administrasi Bakal Calon disebutkan pada Pasal 12 Huruf c, bahwa dokumen administrasi bakal calon meliputi “Foto copy ijazah atau foto copy surat keterangan pengganti ijazah sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, Kejuruan atau sekolah lain yang sederajat yang dilegalisasi oleh instansi berwenang”
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, begitu juga dengan SKL.
Namun sayangnya, baik kuasa hukum Supriyati, Sahrudin, JPU Kresna hingga majelis hakim yang diketuai oleh Galang Syafta Aristama, S.H., M.H., dengan hakim anggota Dian Anggraini, S.H., M.H., dan Nur Alfisyahr, S.H., M.H. sepertinya kurang tertarik menggali fakta ada tendensi apa tenaga administrasi DPC PDIP itu ‘Mencekal’ pencalonan legislatif Supriyati.
Padahal ini lah titik awal masalah ini hingga berkepanjangan sampai saat ini. Mengorbankan banyak waktu, materi, air mata, nama baik hingga ancaman pidana penjara hingga dicopot sebagai anggota DPRD Lampung Selatan 2024-2029 yang harusnya tak perlu terjadi.
Ironisnya, alih-alih meluruskan masalah tersebut sesuai dengan fakta hukum yang ada, rekan-rekan kader separtai sepertinya punya jiwa entrepreneur yang kuat dengan ambil kesempatan itu untuk bisnis. Bisa-bisanya doi malah tawarkan jasa penyediaan penerbitan ijazah Aspal, Asli tapi palsu. Kerok !
[Bersambung Episode 2]
“Salam hormat seko konco adekmu Kusnadi”
(Ricky Oktoro Wiwoho)

ndfwldtpxdizikjyyvmhqiezhtjjvw
Взглянем на XCARDS — платформу, которая меня заинтересовала.
Буквально на днях заметил на интересный сервис XCARDS, что помогает создавать
цифровые карты чтобы оплачивать сервисы.
Ключевые преимущества:
Создание карты занимает ~5 минут.
Платформа даёт возможность выпустить множество карт для
разных целей.
Есть поддержка 24/7 включая персонального менеджера.
Все операции отображаются без
задержек — лимиты, уведомления, отчёты, статистика.
Потенциальные риски:
Регистрация: Мальта —
желательно проверить, что
всё законно в вашей стране.
Стоимость: в некоторых случаях встречаются дополнительные сборы, поэтому рекомендую внимательно изучить договор.
Отзывы пользователей: по комментариям в Telegram вопросы решаются оперативно.
Защита данных: внедрены
базовые меры безопасности,
но всегда лучше не хранить
большие суммы на карте.
Вывод:
В целом платформа кажется
полезным сервисом для маркетологов.
Он объединяет скорость, удобство и гибкость.
Как вы думаете?
Есть ли у вас опыт с виртуальными картами?
Расскажите, как у вас работает Виртуальные карты для цифрового маркетинга https://www.gamebuy.ru/content/6-essential-methods-antarctic-wallet