Kontras, Sekretaris BPKAD Malah Ungkap Masih Mengacu SBM hingga Di-Notice BPK

KALIANDA – Kontra dengan pernyataan Kabid Aset, Joni Maryanto yang menyatakan bahwa realisasi pembayaran tenaga ahli fraksi sudah mengacu pada peraturan kepala daerah tentang SBU, Sekretaris BPKAD Lampung Selatan, Barlinsyah kepada LR malah justru mengungkapkan sebaliknya.

Dihubungi terpisah, Barlinsyah menyampaikan, besaran kompensasi tenaga ahli fraksi di DPRD sejatinya masih mengacu SBM sebagai mana diatur di dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2026. Bahkan atas masalah tersebut, menurut Barlinsyah, Pemkab Lamsel sempat di-warning oleh BPK.

“Masih mengacu ke SBM, maka itu kemarin kita sempat di-notice oleh lembaga auditor negara. Tapi bukan karena temuan ya, hanya masalah yang bersifat administratif saja,” ungkap Barlinsyah kepada LR Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Barlinsyah, Perbup-nya memang telah terbit, namun demikian masih terkendala pada lampiran BSU yang dimaksud karena urusan teknis. Situasi saat ini dijelaskannya, lampiran BSU pada peraturan bupati tentang SHS tersebut sedang berproses penyempurnaan.

“Insyaallah nanti akan kita ajukan kembali dalam perubahan ke-2 peraturan bupati tentang standar harga satuan. Karena esensinya pemberlakuan perkada adalah sebagai pedoman teknis, bagaimana suatu kebijakan daerah dapat diterapkan secara efektif dan efisien di lapangan,” imbuh Barlinsyah.

 

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *