KALIANDA – Terungkap, disamping menjadi pengurus DPC PDIP Lampung Selatan dengan menjabat sebagai wakil ketua bidang tenaga kerja, jaminan sosial, hukum dan advokasi, ternyata Nurul Ikhwan tercatat sebagai tenaga ahli fraksi PDIP DPRD Lampung Selatan.
Namun demikian, wakil sekretaris DPC PDIP Lampung Selatan, Suhar Pujianto menegaskan, apa yang dilakukan oleh Nurul Ikhwan yang notabene kader PDIP, baik itu dengan mengirim papan bunga ucapan pada hari ulang tahun Bupati Egi ke-38 pada Senin 20 Juli kemarin, maupun melalui postingan media sosial, adalah urusan pribadi yang bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan PDIP.
“Saya pastikan apa yang dilakukan oleh saudara Nurul Ikhwan adalah sikap pribadi dari dirinya sendiri, tanpa ada kaitannya dengan PDIP, baik itu ucapan melalui papan bunga maupun pada postingan di akun media sosialnya. Segala sesuatunya menjadi tanggung jawab pribadi dari Nurul Ikhwan,” kata Suhar di sela-sela pembahasan APBD 2027 tingkat komisi, Selasa 21 Juli 2026.
Dikatakan anggota DPRD dari Komisi II ini, meski melekat sebagai kader hingga pengurus partai, tidak serta-merta apa yang dilakukan Nurul Ikhwan merupakan representasi dari sikap partai. Karena kata Suhar, PDIP memiliki mekanisme yang jelas terkait penyampaian sikap politik maupun fungsi pengawasan.
Namun demikian, saat disinggung apakah sikap kader yang melekat dengan partai walaupun dilakukan secara pribadi, apakah diatur oleh parpol atau dibiarkan dengan tanggung jawab pribadi masing-masing, meski sikap pribadi kader tersebut dianggap nyeleneh bahkan tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku umum?
Suhar mengatakan memang diatur. Namun demikian anggota dewan dari daerah pemilihan Kecamatan Sidomulyo, Waypanji dan Palas itu menolak menanggapinya, karena kata Suhar, bukan dalam kapasitas dia untuk menjelaskan aturan tersebut, apalagi terkait dengan sanksi.
“Tentunya sikap kader diatur dalam peraturan partai. Tapi bukan kapasitas saya untuk menjelaskan apalagi terkait dengan sanksi,” tukasnya singkat.
(*)












