KALIANDA – Sekretaris Pansus DPRD Lampung Selatan untuk DOB Kabupaten Bandar Negara, Hendri Gunawan meminta kepada BPKAD untuk menelusuri apakah ada aset milik Pemkab yang berada di 5 kecamatan bakal Kabupaten Bandar Negara yang dimanfaatkan secara produktif sehingga dapat dimanfaatkan sebagai lahan bakal pusat pemerintahan DOB.
“Langsung saja kepada pak Wahidin (Kepala BPKAD), terkait aset Pemkab Lamsel, apakah ada yang tidak produktif yang berada di 5 kecamatan bakal Kabupaten Bandar Negara. Sehingga dapat diambil alih untuk dipergunakan lebih bermanfaat sebagai bakal lokasi pusat pemerintahan DOB,” ungkap Hendri Gunawan dalam rapat dengar pendapat (RDP) pansus DOB Kabupaten Bandar Negara bersama BPKAD dan BPN Lampung Selatan di ruang Banggar DPRD, Selasa 6 Mei 2025.
Untuk diketahui, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Lampung Selatan tentang pemekaran DOB (Daerah Otonomi Baru) Kabupaten Bandar Negara gelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan terkait dengan adanya informasi aset tanah seluas 20 hektare di Desa Wauhuwi Kecamatan Jatiagung berdasarkan SK Gubernur Lampung tahun 1990, di ruang Banggar DPRD, Selasa 6 Mei 2025.
Berdasarkan informasi tersebut, pansus berpandangan bahwa aset tanah tersebut akan menjadi ideal dipersiapkan sebagai bakal lahan pusat pemerintahan DOB Kabupaten Bandar Negara. Ketua pansus DOB, Waris Basuki dalam RDP tersebut meminta baik kepada BPKAD maupun BPN untuk turut menelusuri kebenaran informasi aset tanah itu yang bisa dimanfaatkan sebagai bakal lahan pusat perkantoran DOB Kabupaten Bandar Negara.
Turut hadir dalam RDP, Ketua Pansus Waris Basuki (Gerindra), Wakil Ketua Pansus Edi Waluyo (PAN), sekretaris pansus Hendri Gunawan (PDIP), anggota Samsul H Suhartono (PDIP), Sidik Maryanto & Pramadji (Golkar), Sutaji Abdullah & Hamdani (PKB), Jenghis Khan Haikal & Ayu Kumalasari (Demokrat) dan Kasmani (PKS).
(*)












