Kekeuh, Kabid Aset BPKAD Sebut Besaran Kompensasi TA-F DPRD Mengacu Perkada BSU Lamsel

KALIANDA – Kabid Aset pada BPKAD Lampung Selatan, Joni Maryanto kekeuh pembayaran kompensasi tenaga ahli fraksi DPRD sudah sesuai dengan ketentuan. Menurut Joni, besarannya mengacu BSU (biaya standar umum) sebagai mana terlampir di dalam peraturan kepala daerah.

“(Payung hukum) Perbup (Peraturan Bupati). Di dalam perbup (Itu) kan ada lampiran, salah satunya tentang standar biaya umum (SBU),” ujar Joni membalas pesan LR melalui aplikasi percakapan WhatsApp, Jumat petang 24 Juli 2026.

Menurut Joni, pembayaran atas realisasi jasa praktisi itu dihitung Rp500 ribu/orang jam (OJ). Untuk buktinya, Joni yang mengaku sedang mengendarai kendaraan, berjanji bakal mengirim foto tangkapan layar pada lampiran peraturan bupati tersebut.

“Kolom pertama tertera Kode rekening : 81.02.02.01.0029. Kolom kedua: beban jasa tenaga ahli. Selanjutnya jasa praktisi (tenaga ahli) : orang/jam – 500.000,” sebut Joni seraya mengirim foto tangkapan layar yang dimaksud.

Namun begitu, saat LR sampaikan jika perkada yang dimaksud adalah Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 11 Tahun 2026 Atas Perubahan Perda Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan (SHS), meski diunduh melalui laman JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) portal resmi milik pemerintah, tidak ditemukan lampiran yang dimaksud, Joni bersikukuh menyarankan ke kantor BPKAD langsung.

“Senin aja ke kantor mas nanti bisa ketemu dengan adminnya. Di dalam perbup ada lampiran, salah satunya SBU. Nanti bisa ketemu adminnya,” pungkas Joni Maryanto seraya mengatakan jika foto tangkapan layar yang dikirim tersebut berasal dari admin SBU BPKAD.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *