Lapor Bu Kajari, Lagi PBJ Alkes di RSUD Bob Bazzar Bermasalah Karena tak Miliki Izin Edar Hingga Penyedia tak Penuhi Syarat Vendor

KALIANDA – Waduh, lagi dan lagi ditemukan kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di UPTD RSUD Bob Bazzar yang bersumber dari keuangan BLUD tahun anggaran 2024 bermasalah. Betapa tidak, paket pengadaan alkes penunjang pelayanan medis berupa 2 alkes import yang terdiri dari 1unit Microscope Leica DM750 senilai Rp39.350.000 dan 1 unit Oven Memmert Un30-SMM seharga Rp29.450.000 tak memiliki izin edar dari Kementrian Kesehatan RI.

Bahkan belakangan, dalam tayangan produk pada E-Katalog tertera notifikasi jika penyedia, yakni Samson Mitra Medika (SMM) tidak memenuhi syarat verifikasi vendor untuk semua produk SMM yang tayang didalam aplikasi milik LKPP tersebut.

Jika sebelumnya pada produk alkes Diapath Manual Staining Set, 12 Reservois, 250 ML Capacity mencantumkan nomor izin edar (NIE) dalam tayangan produk E-Katalog namun ternyata terungkap palsu, kali ini 2 produk alkes Made In Germany tersebut sama sekali tidak mencantumkan SIE pada tayangan produk. Hanya saja kedua produk Made In Germany itu mencantumkan produk ber-SNI tanpa mencantumkan nomor SNI-nya.

Sementara, Pemerhati Sosial Andi Apriyanto mengatakan, jika distributor alkes tersebut yakni PT SMM bakal terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku pengedar alat kesehatan tanpa izin edar adalah penjara paling lama 15 tahun dan fenda paling banyak Rp1,5 M. Bahkan pidana denda dengan pemberatan 3 kali lipat untuk korporasi,” ujar mantan anggota DPRD Lamsel periode 2014-2019 & 2019-2024 itu, Jumat 17 Januari 2024.

Selain itu, terus dia, yang paling dirugikan adalah konsumen dan juga masyarakat. Karena membeli dan memanfaatkan alat kesehatan tanpa izin edar. Hal ini dikarenakan alat kesehatan tersebut belum melalui uji kelayakan. Izin edar alat kesehatan diberikan oleh Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan setelah memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan manfaat.

“Namun ancaman pidana tidak hanya bagi penyedia jasa, pihak pengguna jasa pun tak luput dari ancaman perkara hukum. Dimana dalam tata kelola PBJ pada BLUD, meski memiliki privilege fleksibilitas dalam PBJ, namun yang tetap memberlakukan SOP dalam pelaksanaannya. Apalagi PBJ yang tidak sesuai dengan regulasi cenderung berpotensi merugikan keuangan negara,” pungkas warga Kecamatan Kalianda ini.

Hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh konfirmasi dari pihak manajemen RSUD Bob Bazzar. Baik itu Direktur RSUD, dr Renny Indrayani maupun Kabag TU Reni Ayu S.KM. Beberapa kali keduanya dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp seperti menghindar dari subtansi pertanyaan.

 

 

(*)