KALIANDA – Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan (Satpol PP Lamsel) secara serentak pada Selasa 10 Februari 2026 di tiap kecamatan melakukan penertiban terhadap iklan, reklame, banner, dan baliho ilegal atau tidak berizin yang terpasang di tempat-tempat umum.
Kasat Pol PP Lamsel, Drs Maturidi Ismail mengatakan, kegiatan penertiban tersebut dalam rangka menjaga ketertiban umum, keindahan lingkungan, keselamatan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
“Serentak, dari 10-13 Februari ini sudah kita minta kepada seluruh pemerintah kecamatan di Lampung Selatan bersama Pol PP setempat untuk mendata, peneguran hingga melaksanakan penertiban serta pembongkaran terhadap banner, spanduk dan lainnya sebagainya yang tidak mematuhi peraturan daerah, nomor 3 tahun2020,” ujar Maturidi kepada wartawan, Selasa 10 Februari 2026.
Dijelaskan Maturidi, sasaran penertiban tersebut adalah pemasangan reklame yang tidak berizin, menganggu estetika, ketertiban, atau keselamatan pengguna jalan serta pemasangan reklame yang izinnya sudah melewati masa berlaku atau kadaluarsa.
“Dipasang pada fasilitas umum, seperti di pohon, tiang listrik, rambu-rambu lalu lintas, jembatan, pagar pemerintah. Kemudian pemasangan yang menganggu pemandangan atau estetika, ketertiban dan keselamatan pengguna jalan, seperti reklame yang sudah lapuk, rusak hingga yang izinnya sudah kadaluarsa,” imbuh Maturidi.
Agar target kegiatan dapat tercapai optimal, Maturidi menegaskan supaya pihak kecamatan menyampaikan laporan hasil kegiatan penertiban baik itu berupa berita acara, foto dan vidio kepada Pemerintah Kabupaten melalui Satuan Pol PP setiap hari pelaksanaan kegiatan penertiban.
“Rutin, insyaallah kegiatan penertiban ini akan kita laksanakan secara berkala dalam beberapa kali dalam setiap tahunnya. Diharapkan langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” pungkasnya. (*)













