KALIANDA – Asa Mbah Mujiran (72) warga Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, terdakwa perkara penggelapan getah karet milik PTPN I, untuk segera menghirup udara bebas nampaknya bakal segera terwujud.
Betapa tidak, setelah sebelumnya upaya perdamaian dengan pihak PTPN I melalui sidang mekanisme keadilan restoratif (MKR) di Pengadilan Negeri Lampung Selatan sempat terkatung-katung karena minimnya respon dari perusahaan milik negara itu.
Namun demikian, kabar baik itu akhirnya tiba. Adalah Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama menegaskan proses pengajuan RJ Mbah Mujiran telah mendapatkan jawaban pasti.
Bupati Egi saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Sabtu malam (23/5/2026) mengungkapkan, setelah melalui koordinasi intensif antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, pihak PTPN I akhirnya menyatakan kesediaannya menerima permohonan perdamaian dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Yang sebelumnya belum memberi ruang untuk memaafkan, Alhamdulillah kemarin pihak PTPN akhirnya bersedia membuka pintu maaf,” kata Egi dengan nada lega.
Suami dari Zita Anjani ini sempat mengakui, jika proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, terutama karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum demi menjaga aturan internal perusahaan.
“Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mbah Mujiran dipaparkan secara utuh, banyak pertimbangan kemanusiaan, faktor usia dan kondisi kesehatan, Alhamdulillah, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang,” imbuh Bupati Egi.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti menambahkan, bahwa langkah restorative justice tersebut selaras dengan arahan dari Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung.
Menurut Suci, hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.
“Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat,” tegasnya.
Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun, upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I yang ketat dalam menjaga aset negara.
“Namun akhirnya, setelah dimediasi oleh Pak Bupati, pihak PTPN bersedia menempuh jalan damai,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lampung Selatan untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan bagi Mbah Mujiran.
“Insyaallah mulai Senin (25/5/2026), proses itu mulai kami dorong. Keluarga tinggal mengajukan surat permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ke pengadilan,” kata Suci.
Sebelumnya, Bupati Egi pada Sabtu siang 23 Mei kemarin menyempatkan diri menyambangi kediaman Mbah Mujiran di Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari. Dalam kesempatan itu, Bupati Egi menyampaikan belasungkawa atas musibah yang dialami Mbah Mujiran. Selain itu, Ketua HIPMI Jawa Barat ini menyalurkan bantuan tali asih serta bahan pangan untuk meringankan kebutuhan sehari-hari Mbah Mujiran dan keluarga.

(*)












