Tegas LBH Sabusel Tolak Eksplorasi Gunung Rajabasa Oleh PT Supreme, Begini yang Disampaikan Hasanuddin SH

KALIANDA – Merebaknya isu eksplorasi dan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Rajabasa belakangan ini memantik respon sejumlah kalangan. Begitu pun dari kalangan praktisi hukum di Lampung Selatan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sai Bumi Selatan melalui rilis tertulis menyatakan menolak keras seluruh rangkaian rencana pengeboran tersebut.

“Kami, LBH Sai Bumi Selatan bersama dengan masyarakat adat dan para petani di kaki gunung menyatakan MENOLAK KERAS seluruh rangkaian rencana pengeboran terkait eksplorasi dan eksploitasi di Gunung Rajabasa oleh PT Supreme Energy Rajabasa (SERB),” ujar Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin , Sabtu 27 Juni 2026.

Menurut Hasanuddin, penolakan eksplorasi gunung Rajabasa tersebut bukan tanpa sebab, namun berdasarkan aspirasi masyarakat serta kajian hukum yang komprehensif. Kawasan Gunung Rajabasa, terus Hasanuddin, bukanlah lahan kosong tanpa pemilik, melainkan ruang hidup, wilayah kelola tradisional dan hutan adat yang sakral bagi masyarakat adat.

“Eksplorasi ini kan pelanggaran terhadap hak masyarakat adat yang meliputi Marga Rajabasa, Marga Dantaran dan Forum Segekhi Suku. Apalagi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-X/2012, negara telah secara resmi mengakui hak eksklusif masyarakat hukum adat atas wilayah hutannya. Pemaksaan proyek tanpa persetujuan tulus bebas dari masyarakat adat (Free, Prior, and Informed Consent / FPIC) adalah pelanggaran hukum yang nyata,” imbuh dia.

Tidak itu saja, LBH Sabusel, kata Hasanuddin, menilai bakal adanya ancaman nyata terhadap Kelangsungan hidup petani dan ketahanan pangan ribuan warga di kaki Gunung Rajabasa. Yang mana masih menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian subur.

Pengeboran industri skala besar ini berpotensi mengancam krisis air bersih dan sistem pengairan irigasi. Ekstraksi fluida bawah tanah secara masif berpotensi merusak kestabilan ratusan titik mata air alami yang menjadi tumpuan utama irigasi sawah dan kebun warga,” tegasnya.

“Kematian Komoditas Utama. Maksudnya adalah, dengan paparan gas Hidrogen Sulfida (H₂S) bebas ke udara dan kontaminasi logam berat pada tanah berisiko membakar tanaman, menurunkan kualitas panen dan mematikan mata pencaharian petani secara permanen,” sambung Hasanuddin.

Untuk itu Hasanuddin berpendapat, agar pemerintah daerah tetap komitmen serta konsisten dengan pengembangan potensi pariwisata sebagai salah satu upaya pelestarian alam di gunung Rajabasa demi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tanpa potensi gangguan merusak alam.

“Jika Pemkab Lampung Selatan dan Pemprov Lampung ingin menaikkan pendapatan daerah, fokuslah pada pengembangan potensi pariwisata daerah yang luar biasa. Gugusan gunung Rajabasa yang asri, dipadukan dengan garis pantai pesisir Lampung Selatan, wisata bahari, air terjun, pemandian air panas alami, hingga kekayaan budaya masyarakat adat adalah aset ekonomi raksasa yang berkelanjutan,” gagas Hasanuddin.

Dikatakan Hasanuddin, sektor pariwisata terbukti mampu mendatangkan PAD tinggi sekaligus menghidupkan pelaku UMKM lokal secara langsung tanpa harus mengorbankan kelestarian hutan atau menggusur lahan pertanian. Menghancurkan lanskap alam Rajabasa, lanjutnya, demi industri ekstraktif justru akan membunuh daya tarik wisata Lampung Selatan untuk selamanya.
Ancaman Bencana Ekologis dan Risiko Geologis Pesisir

“Daerah Lampung Selatan secara geografis berada dalam wilayah rawan bencana, berdekatan dengan gugusan Anak Krakatau dan dilewati oleh Sesar Tarahan. Aktivitas pengeboran dalam serta rekayasa reservoir dengan injeksi air bertekanan tinggi (seismisitas induksi) dapat memperbesar risiko geologis di kawasan pesisir ini. Narasi ‘Energi Bersih’ tidak boleh dijadikan kedok untuk melegitimasi perusakan lingkungan hidup,” tukasnya.

Disisi konstitusi, Hasanuddin menilai ada
pelanggaran Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat. Disebutkannya, pasal 28H ayat (1) UUD 1945, menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Memaksakan kawasan industri batu dan besi di tengah kawasan alam hijau hutan lindung Rajabasa berarti merampas hak konstitusional warga Lampung Selatan.

Maka itu, ungkapnya, LBH Sabusel menuntut:

1. Mendesak PT Supreme Energy Rajabasa (SERB) untuk segera menghentikan seluruh aktivitas eksplorasi dan membatalkan rencana pengeboran di Gunung Rajabasa.

2. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut rekomendasi perizinan, mengalihkan fokus pembangunan ekonomi ke sektor pariwisata ramah lingkungan, dan mendengarkan aspirasi murni penolakan dari warga terdampak.

3. Mendesak Kementerian ESDM dan PLN untuk meninjau ulang masuknya WKP Gunung Rajabasa dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), karena mengorbankan keselamatan rakyat demi target investasi.

“Kami menegaskan bahwa Kesejahteraan Rakyat, Kelestarian Alam Ekologis, dan Masa Depan Pariwisata Lampung Selatan jauh lebih berharga daripada keuntungan korporasi. LBH Sai Bumi Selatan akan terus mengawal perjuangan hukum masyarakat adat dan petani Lampung Selatan hingga hak-hak mereka dipulihkan secara penuh,” pungkas Hasanuddin

 

(*)

Disclaimer: redaksi Lampung Raya memberi ruang berpendapat bagi masyarakat, baik kontra maupun mendukung rencana eksplorasi dan eksploitasi panas bumi Gunung Rajabasa disertai dengan alasan dan dalil yang jelas. Kirim ke Nomor WA : 083870321930

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *