Daerah  

Maret Tetap Terima Gaji, Per 1 April, PPK dan PPS di Lamsel Nonaktif

KALIANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan terbitkan Surat Keputusan menunda masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan tahun 2020.

Penundaan masa kerja Badan Adhoc tersebut merupakan tindaklanjut Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 tertanggal 21 Maret 2020. Dan Surat Edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, serta Surat Dinas KPU RI nomor 285/PL.02-SD/01/KPU/III/2020 Perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Tahun 2020 oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dengan tanggal surat 24 Maret 2020

Ketua KPU Lampung Selatan, Titik Sutriningsih SE.MM menjelaskan isi surat edaran tersebut adalah untuk memerintahkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020 untuk menunda beberapa tahapan Pilkada.

“Dengan terbitnya keputusan tentang penundaan tahapan tersebut, maka ditindak lanjuti dengan menonaktifkan jajaran Badan Adhoc, PPK dan PPS,” kata Titik, Selasa 3 Maret 2020.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, KPU Lamsel menerbitkan surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 38/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Lampung Selatan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020, dan surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 40/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Lampung Selatan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Penundaan masa kerja badan adhoc dimulai  sesuai dalam surat keputusan yaitu tangga 1 April 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

“Batas penundaan tahapan pilkada masih belum bisa dipastikan. Untuk itu KPU Lampung Selatan masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI,” tambah Titik.

Selain itu KPU Kab. Lampung Selatan juga menerbitkan surat keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 39/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Sekretaris dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se Kabupaten Lampung Selatan dalam Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Tahun 2020.

Terkait honorarium dan operasional kegiatan PPK, Sekretaris dan staf sekretariat bulan Maret tetap akan dibayarkan. Sedangka masa selama penonaktifan (penundaan masa kerja) tersebut, PPK, Sekretaris dan Staf Sekretariat, serta PPS tidak dibayarkan honorarium dan keuangan lainnya.

Titik juga mengatakan untuk di lingkungan KPU Kabupaten Lampung Selatan, menindaklanjuti Surat Edaran KPU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Pencegahan Penularan Inveksi Corona Virus Diseas (Covid 19), di lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/ Komisi Independen Pemilihan Kabupaten / Kota, KPU Kabupaten Lampung Selatan Melaksanakan Tugas / Bekerja di tempat tinggal (work from home) sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi Covi-19 di Lampung Selatan.

“Langkah-langkah yang dilakukan ini dalam rangka upaya bersama pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkas Titik

(row)