MBG  

Carut-Marut Tata Kelola Program MBG di Lampung Selatan : Tanpa IPAL Kok SPPG Lolos Verval-Beroperasi? (Bagian 2)

KALIANDA – Kondisi sejumlah SPPG di Lampung Selatan diketahui belum memenuhi standar teknis dapur MBG sesuai ketentuan BGN. Namun begitu, dapur-dapur SPPG tersebut tetap lolos verifikasi dan validasi hingga beroperasi sampai hari ini. Salah satu syarat teknis yang paling kentara diabaikan oleh Korwil BGN setempat adalah kepemilikan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Padahal aspek IPAL dan sistem sanitasi dalam proses kesiapan fasilitas dapur SPPG merupakan syarat wajib sebelum operasi.

Dugaan dan spekulasi pun tak ayal bermunculan. Berkaca dengan kasus 3 mantan petinggi BGN pusat, yakni Dadan Lodewijk dan Soni menjadi tersangka Kejaksaan Agung dalam perkara tata kelola program MBG. Dimana salah satu modusnya meloloskan sejumlah yayasan meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG. Dugaan pungli, gratifikasi serta suap menyuap menjadi tak mustahil.

Buktinya, dari SPPG milik anggota DPRD Lampung Selatan hingga yang paling faktual adalah adanya keluhan warga terkait dugaan pencemaran air limbah oleh dapur MBG di Kecamatan Kalianda. Dimana, diduga SPPG Kedaton1 belum memiliki IPAL (Intalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan sehingga nya dikeluhkan warga setempat karena mengeluarkan aroma tak sedap.

Alhasil, Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan melalui Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Erdanda segera melakukan inspeksi ke lapangan. Hasilnya, Erdanda mengungkapkan bahwa IPAL pada SPPG Kedaton1 tidak memenuhi syarat teknis, tidak memadai, dan tidak mampu mengolah beban limbah secara efektif.

Menurut Erdanda, masalahnya terletak pada kapasitas IPAL yang jauh di bawah standar beban kerja harian dapur. Berdasarkan standar teknis baku dari BGN, operasional dapur dengan kapasitas produksi 4.000 porsi per hari wajib memiliki IPAL dengan kapasitas minimal 5 meter kubik.

“Faktanya, IPAL yang ada di dapur Kedaton 1 ini ukuran atau kapasitasnya hanya kurang dari 3 meter kubik. Padahal, jumlah porsi makanan yang diproduksi dan dilayani oleh dapur ini mencapai 4.000 porsi setiap harinya,” jelas Erdanda seperti yang dilansir oleh liputan7.id Rabu 20 Mei bulan lalu.

Namun masalahnya bukan disitu, bukan pada IPAL-nya saja yang bermasalah. Tapi fungsi pengawasan dan pembinaan oleh Korwil BGN. Meski sudah ditegaskan adanya masalah terhadap IPAL SPPG Kedaton1, namun belum ada tindakan apapun dari BGN. Hingga kini, SPPG Kedaton1 masih beroperasi. Dugaan kolusi dan main mata antara korwil dengan pihak SPPG, bahkan dari semenjak awal, dari sejak berproses pengajuan calon dapur mitra SPPG.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lampung Selatan, Yespi Cory mengaku miris dengan kondisi standar sanitasi dapur MBG. Yespi mengungkapkan, hanya ada hitungan jari saja dari pihak dapur MBG yang berkoordinasi dengan DLH terkait dengan proses pembangunan dan operasional IPAL.

Padahal, terus Yespi, dalam upaya menciptakan lingkungan yang sehat, pemerintah daerah telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Seluruh Kepala SPPG dan SPPI tentang kewajiban pembangunan IPAL sesuai dengan standar baku mutu air limbah domestik.

“Oleh karena itu, dalam poin tambahan pada surat edaran tersebut, DLH siap memberikan pendampingan dan supervisi, serta melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan pembangunan dan operasional IPAL pada setiap SPPG di Lampung Selatan,” ujar Yespi seraya mengatakan hanya berkisar 5-6 SPPG saja yang berkoordinasi dengan DLH terkait masalah IPAL tersebut.

[BERSAMBUNG]

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *