KALIANDA – Kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di RSUD Bob Bazzar (RSBB) ditengarai dilaksanakan secara ugal-ugalan tanpa mengindahkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tentang PBJ.
Seperti PBJ tahun anggaran 2024, dalam kegiatan Belanja Pengelolaan Pelayanan Kesehatan Lingkungan (PPKL) dengan nilai anggaran kegiatan sebesar Rp3,1 M tidak dilaksanakan dengan cara tender sesuai dengan beleid yang berlaku. Pemilihan penyedia dalam belanja PPKL tersebut malah dilaksanakan dengan cara Pengadaan Langsung.
Padahal, sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang PBJ pada pasal 38 ayat (3) Pengadaan Langsung hanya dapat dilaksanakan pada kegiatan dengan nilai paling tinggi Rp200 juta.
Begitu juga dengan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ pada RSUD Bob Bazzar.
Alhasil, pelaksanaan kegiatan Belanja PPKL itu pun disinyalir penuh rekayasa, mark-up harga, tumpang tindih, duplikasi anggaran belanja bahkan ditengarai beberapa fiktif. Betapa tidak, ditelusuri melalui situs spse.inaproc.id pada kolom pencatatan non tender, belanja PPKL tersebut diketahui terealisasi dengan nilai Rp3.112.857.745 dalam 75 transaksi pembayaran kepada pihak ketiga.
Dengan rincian, total pembayaran kepada PT Biuteknika Bina Prima sebesar Rp512.697.500 sebagai jasa transporter sampah medis. Kemudian ada pembayaran sebesar Rp194.750.000 kepada Griya Bibit Kalianda untuk pengelolaan taman dan tanaman.
Selanjutnya ada pembayaran dari RSUD Bob Bazzar sebesar Rp1.480.852.245 untuk pembayaran tenaga kebersihan (Cleaning Service) kepada 2 perusahaan outsourcing (Alih Daya) dengan rincian ke PT Marta Mukti Samata (MMS) sebesar Rp164.852.245 pada Januari 2024 dan Rp1.316.000.000 kepada PT Putra Gemilang Jaya Delapan Delapan (PGJ 88) sebanyak 8 kali untuk Februari-September 2024.
RSUD Bob Bazzar juga diketahui melakukan pembayaran sebesar Rp2.664.000 kepada PT. Sarana Megamedilab Sentosa dan Rp960.000 kepada UPTD Laboratorium Kesehatan Provinsi Lampung di Bandarlampung.
Pamungkas, RSUD kebanggaan masyarakat Lamsel itu juga melakukan pembayaran kepada CV Karya Mitra Global senilai Rp453.550.500 dan Rp467.353.500 kepada CV Raffie Yonas yang ditengarai pembayaran tersebut tumpang tindih dengan sejumlah kegiatan lainnya di RSUD Bob Bazzar seperti beberapa belanja BHP (Bahan Habis Pakai) dengan metode E-Purchasing. Menariknya, kedua alamat perusahaan ini sebelumnya sempat ditelusuri ternyata fiktif.
Bahkan, CV Raffie Yoenas terindikasi terafiliasi dengan perusahaan milik adik kandung direktur RSUD Bob Bazzar pada saat itu dr RI, yakni CV SDA. Setelah ditelusuri, diduga kuat NPWP yang digunakan oleh CV Raffie Yoenas dalam kegiatan belanja PPKL tersebut merupakan NPWP dari CV SDA.
Plt direktur RSUD Bob Bazzar dr Djohardi Johan saat dikonfirmasi mengenai ada tidaknya peraturan PBJ tersendiri oleh RSUD Bob Bazzar, belum dapat memastikannya.
“Izin bang saya tanya dulu dengan teman-teman yang lama,” sebut dr Djohardi Johan dalam balasan pesan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum lama ini.
[Bersambung]

(*)








