Soal Harga Satuan Tenaga Ahli, Sekretaris BPKAD Ngeles, Kabid Aset Bungkam !

KALIANDA – Terkait penggunaan satuan harga dalam kegiatan belanja jasa praktisi/tenaga ahli fraksi DPRD Lampung Selatan, Sekretaris BPKAD, Barlinsyah S.Ak menghindar, Kabid Aset Joni Maryanto bungkam.

Padahal sebelumnya Barlinsyah sempat menyatakan bahwa besaran kompensasi tenaga ahli fraksi menggunakan instrumen peraturan kepala daerah tentang SHS (Standar Harga Satuan), namun saat ditanya perkada nomor dan tahun berapa, Barlin berkelit dan mengarahkan ke Kabid Aset BPKAD, Joni Maryanto.

“Wa’alaikumsalam, untuk honor TA diatur dlm Perkada tntang SHS, ujar Barlin dalam balasan singkat chat aplikasi perpesanan WhatsApp, Kamis 23 Juli 2026.

“Nnti sy kasih no hp kabid asset selaku pengampu kegiatan,” sambung Barlin berkelit.

Sementara, Kepala Bidang Aset BPKAD, Joni Maryanto sepertinya memilih bungkam. Betapa tidak, sejumlah pesan melalui aplikasi percakapan WhatsApp yang dikirim, meski dengan tanda terkirim namun, hingga tulisan ini di lansir tak juga direspon.

Sebelumnya terungkap, besaran kompensasi tenaga ahli fraksi di DPRD Lampung Selatan menggunakan kode rekening belanja jasa praktisi dengan komponen pembiayaan sebesar Rp500 ribu perjam.

Namun demikian, setelah ditelusuri dari berbagai beleid terkait tidak ditemukan pengaturan belanja jasa tenaga ahli yang dimaksud. Baik Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor Nomor 14 Tahun 2025, PMK Satuan Biaya Masukan dan Perpres Nomor 72 Tahun 2025 Tentang Harga Satuan Regional, tidak ditemukan harga satuan untuk Tenaga Ahli.

 

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *