Daerah  

DPC AWPI Lampung Tengah Dibubarkan

SK DPP AWPI berkaitan dengan pemberhentian pengurus dan pembubaran DPC AWPI Lampung Tengah

BANDARLAMPUNG – Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Lampung Tengah periode 2019-2024 diberhentikan.

Langkah pemberhentian terhadap pengurus DPC AWPI Lampung Tengah ini, menyusul adanya surat dari DPP AWPI Nomer : 046/SK/PBH/KI- SBS/ C/DPP-AWPI/X/2019 tentang pemberhentian jajaran pengurus DPC AWPI Lampung Tengah.

“Surat pemberhentian DPC AWPI Lampung Tengah ini ditandangani langsung ketua umum DPP AWPI Ir. Nadiyanto dan Bambang Edi Subagio sebagai ketua harian. Isi dari surat ini, mencabut dan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku lagi SK sebelumnya”, jelas Hengky Ahmad Jazuli, Ketua DPD AWPI Lampung membacakan surat keputusan dari DPP AWPI di sela-sela menggelar rapat pleno, Sabtu (05/10).

Dengan keluarnya surat dari DPP AWPI ini lanjut Hengky, maka SK dengan nomor 157/ SK/KI-SBS/C/DPP-AWPI/IV/ 2019 yang diterbitkan pada tanggal 27 April 2019, tidak berlaku lagi.

“Dengan terbitnya surat keputusan DPP AWPI ini, maka Kurniawan RS beserta seluruh jajarannya, sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus DPC AWPI Lampung Tengah”, tegas Hengky yang juga sebagai salah satu pendiri AWPI.

Dengan adanya SK DPP AWPI tentang pemberhentian DPC AWPI Lampung Tengah ini lanjut Hengky, maka segala tindak tanduk yang mengatasnamakan AWPI Lampung Tengah bukan lagi menjadi tanggung jawab AWPI.

“DPD AWPI Lampung menunjuk Deny Kurniawan Sekretaris DPD AWPI Lampung sebagai pelaksana tugas AWPI di Lampung Tengah. Dinas dan instansi terkait bisa langsung melaporkan ke kami, bila ditemukan adanya oknum mengatasnamakan AWPI Lampung Tengah”, sebut Hengky. (Ful)