Daerah  

Penyaluran Bansos Pangan Diperpanjang Hingga 15 Januari

KALIANDA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Martoni Sani S.Sos MH menyebutkan Kementerian Sosial melalui Dirjen Penanganan Fakir Miskin memperpanjang penyaluran bantuan sosial Program Sembako, BPNT PPKM dan Kemiskinan Ekstrem secara tunai hingga 15 Januari 2022 mendatang.

Menurut Martoni, perpanjangan tersebut melalui surat dengan nomor 5690/6/BS.01/12/2021 perihal Pembatalan instruksi freeze atau blokir RPL bansos tahun 2021 tertanggal 30 Desember 2021.

“Di dalam surat itu memuat bahwa, batas waktu penyetoran sisa belanja bansos yang dilakukan oleh bank maupun oleh kantor posĀ  penyalur untuk bansos yang disalurkan melalui pemindahanbuku dari rekening penyalur ke rekening penerima bansos yakni KPM, paling lambat tanggal 15 Januari tahun anggaran berikutnya,” jelas Martoni, 1 Januari 2022.

Menurut Martoni, dengan begitu masa atau waktu penyaluran distribusi bansos oleh pihak penyalur diberikan batas waktu hingga 14 hari kedepan. Untuk itu dia menghimbau agar informasi ini disebar luaskan ke masyarakat secara komprehensif.

“Artinya, dalam waktu 14 hari kedepan ini bank penyalur masih diberikan waktu untuk mendistribusikan bansos ke KPM. Untuk itu agar KPM yang bantuannya belum terdistribusi untuk dapat mengecek bantuannya secara berkala di e-warong yang telah ditetapkan sebelumnya,” imbuh Martoni seraya menambahkan agar pihak bank penyalur dalam hal ini BRI untuk dapat mempercepat pencairan dan penyaluran bansos.

(row)