Daerah  

Meski PPKM Level III, Penyaluran BSST Hingga Malam Hari di Natar Jalan Terus

KALIANDA – Meski Kabupaten Lampung Selatan naik status dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ke level III (PPKM Level III) namun sepertinya tidak berpengaruh dengan penyaluran program Bantuan Sosial Sembako Tunai (BSST) oleh PT Pos Indonesia KCU Bandar Lampung.

Buktinya, 1 hari pasca penetapan PPKM Level III, masyarakat Desa Mandah Kecamatan Natar diketahui berduyun-duyun mendatangi kantor pos cabang setempat. Dengan dikoordinir pihak desa, sejumlah warga mengantri untuk mengambil dana sebesar Rp600 ribu.

Sementara, Kepala Desa Mandah Kecamatan Natar, Sodikin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon aplikasi WhatsApp membenarkan jika jadwal penyaluran BSST untuk KPM wilayah kerjanya jatuh pada malam ini.

Dikatakan Sodikin, undangan pembayaran BSST dari Kantor Pos Natar sudah disampaikan langsung oleh pihak desa ke KPM sudah sejak 2 hari yang lalu. Kendati telah mengetahui status PPKM level III, namun Sodikin mengungkapkan ketakutan KPM jika BSST tersebut tak diambil sesuai jadwal.

“Kurang lebih di Desa Mandah ini ada sekitar 170 KPM. Sedangkan undangan dari kantor pos sudah kami antar sejak 2 hari yang lalu. Sempat ada kabar bakal ada penundaan, namun sepertsepertinya tidak ada tindak lanjutnya,” kata Sodikin, Rabu 2 Maret 2022.

Terpisah, Eksekutif General Manager Kantor Pos Cabang Utama Bandar Lampung, Risdayati melalui pesan aplikasi WhatsApp, saat dimintai tanggapannya belum merespon.

Untuk diketahui, dengan naiknya status PPKM ke level III berdampak dengan pengetatan dan pembatasan sejumlah kegiatan masyarakat. Seperti industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

Jam operasional Supermarket hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Jam operasional Pasar Raya hingga pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

Jam operasional Mall hingga pukul 21.00 dengan aturan sebagai berikut: Pengunjung maksimal 60%.Anak dengan usia kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain dan hiburan anak dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 35% serta wajib menyertakan bukti vaksin.

Warteg dan Lapak jajan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%.

Restoran atau kafe bisa beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60%. Bioskop diperbolehkan beroperasi. Tempat ibadah buka dengan kapasitas maksimal 50%. Fasilitas umum dengan kapasitas maksimal 25%. Kegiatan seni budaya dengan kapasitas maksimal 25%.

(row)