KALIANDA – Disamping belum memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) sesuai standar teknis yang ditentukan, SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) Sidorejo 1 Kecamatan Sidomulyo diketahui ternyata belum memiliki SLHS (Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi) dari Dinkes Lampung Selatan.
Alhasil, dapur MBG yang tersiar kabar dimiliki oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari PKB itu terancam bakal di-suspend. Bahkan tidak tertutup kemungkinan ditutup permanen jika tidak segera dilakukan recovery atau pembenahan sesuai persyaratan-persyaratan teknis tersebut tadi dipenuhi.
“Suspend ini merupakan bagian dari upaya evaluasi BGN untuk memastikan bahwa seluruh SPPG harus dapat mematuhi standar gizi, keamanan dan kebersihan pangan yang ketat untuk program makan bergizi gratis (MBG),” kata Ketua LSM ProRakyat, Aqrobin MT Selasa 7 April 2026.
Menurut Aqrobin, BGN (Badan Gizi Nasional) sebagai pihak yang berwenang atau di daerah koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Lampung Selatan (Korwil) harus berani menjalankan ketentuan tanpa pandang bulu.
Malahan, kata Aqrobin, momentum seperti ini harusnya dapat dimanfaatkan untuk dijadikan sebagai sebuah preseden positif dalam rangka penegakan standar keamanan pangan dalam program MBG di Lampung Selatan.
“Positif thinking dan positif action aja, maksudnya jalankan saja sesuai SOP dengan niat sebagai bagian dari evaluasi program. Suspend, sampai kewajiban persyaratan-persyaratan teknis itu tadi terpenuhi oleh dapur MBG. Ini juga kan bisa jadi ‘pilot case’ bagi dapur SPPG lainnya. Bahwa jika sudah diingatkan, ditegur dan diberi waktu ternyata masih saja maka bakal ada sanksi tegas menanti,” imbuhnya.
Disisi lain, Aqrobin juga menyoroti keterlibatan anggota DPRD sebagai mitra dalam program MBG yang memiliki potensi konflik kepentingan atau penyimpangan dalam tata kelola program.
Pada sisi regulasi oleh BGN, memang tidak mempermasalahkan siapa pun boleh berpartisipasi. Namun demikian, dari sisi etika anggota DPRD adalah tidak etis bagi pihak yang seharusnya menjadi wasit malah ikut menendang bola.
“DPR maupun DPRD seharusnya menjadi lembaga pengawas MBG. Sehingga anggota dewan idealnya tidak cawe-cawe. Keterlibatan anggota dewan akan menumpulkan fungsi pengawasan mereka. Seharusnya DPR itu punya kontrol untuk mengawasi program ini, bukan malah ikut melaksanakannya,” tukas Aqrobin.
Lebih lanjut Aqrobin juga mengingatkan tentang UU RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Paragraf 13 Larangan dan Sanksi Pasal 188. Dalam aturan itu tertulis bahwa anggota DPRD kabupaten/kota tidak termasuk pejabat sebagai pejabat negara/daerah, hakim pada badan tambahan, dan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMD atu badan lain yang bersumber dari APBD/APBN.
“Anggota dewan itu kan agar tidak terlibat dalam keikutsertaan Proyek MBG. Karena anggota dewan, ASN, TNI, Polri tidak boleh melakukan kegiatan yang sumber dananya dari APBN atau APBD, itu jelas diatur dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah,” tutur Aqrobin seraya mengungkapkan rencananya bakal mengadukan oknum anggota dewan tersebut ke BK (Badan Kehormatan) DPRD Lampung Selatan dalam waktu dekat.
Sementara, Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Penegakan Hukum pada Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD), Ervan Kurniawan mewakili Kepala DLH, Yespi Cory dihubungi mengatakan, IPAL di dapur MBG tidak perlu izin. Sifatnya hanya koordinasi.
Menurut Ervan, IPAL di dapur MBG tidak perlu melakukan serangkaian proses perizinan. Namun demikian kata Ervan, yang perlu diperhatikan oleh pihak SPPG, bahwa buangan air limbah dari hasil operasional penyediaan makan bergizi itu tidak boleh sampai mencemari lingkungan.
“Standar teknis IPAL yang dibangun harus sesuai dengan Permen LHK Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik. Dengan begitu maka baku mutu air limbah yang dihasilkan aman untuk lingkungan,” tuturnya.
Terkait kewajiban memiliki IPAL oleh SPPG, diungkapkan Ervan bahwa bukti komitmen Pemkab Lamsel dalam mendukung program MBG dengan menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala SPPG dan SPPI (Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) di Lampung Selatan. Surat edaran bernomor 600.4.5/10357/IV.11/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Sekdakab Suprianto.
“Bahwa DLH diberikan tugas oleh Bupati Lampung Selatan bapak Radityo Egi Pratama melalui Sekdakab Suprianto untuk mendampingi, memberikan supervisi serta melakukan evaluasi secara berkala pada pelaksanaan pembangunan dan operasional IPAL di setiap SPPG,” ungkap Ervan.
“Dalam surat edaran itu juga, kepada seluruh kepala SPPG agar menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan melaporkan progres pembangunan dan operasional IPAL melalui Dinas Lingkungan Hidup,” timpal Ervan lagi seraya menolak menjawab saat ditanya tingkat kepatuhan pihak SPPG terhadap surat edaran tersebut.

(*)












