KALIANDA – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka modus korupsi dari penjualan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dilakukan oleh 3 mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sonny Sonjaya. Ketiganya disebut bahkan berhasil meraup miliyaran rupiah setiap harinya.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi
dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu 3 Juni 2026.
Syarief mengungkapkan, Dadan bersama 2 tersangka lainnya itu menerima uang insentif hingga miliaran rupiah perharinya berasal dari sejumlah yayasan yang berhasil diloloskan meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG.
“Sejumlah yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap harinya dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP,” imbuh Syarief.
Akibat perbuatan ketiga tersangka itu, terus Syarief, negara telah mengalami kerugian keuangan. Namun, hingga kini nilai kerugian negaranya masih dilakukan penghitungan karena jumlah yayasan yang terafiliasi sangat banyak.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir ya, mana yayasan-yayasan yang terafiliasi, yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra BGN,” tukas Syarief.
(*)












