KALIANDA – Masih banyak yang belum tahu, kalau BPJS Kesehatan hanya menjamin layanan IGD hanya untuk kondisi GAWAT DARURAT.
Contoh kondisi yang dijamin BPJS :
1. Kejang
2. Pingsan
3. Perdarahan
4. Kecelakaan
5. Nyeri dada
6. Sesak napas
Karena kriteria kondisi tersebut:
~ Mengancam nyawa
~ Butuh penanganan segera
~ Berisiko menyebabkan kecacatan atau kerusakan organ
Lalu bagaimana dengan keluhan seperti: pusing, batuk, demam, maag, mual, atau kontrol rutin?
Itu bukan kondisi emergency, sehingga sebaiknya datang ke Faskes 1 terlebih dahulu ya.
Di RSUD Dr.H.Bob Bazar,Skm, pasien bisa mendapatkan:
– Pemeriksaan dokter
– Tindakan medis
– Pemberian obat
– Rujukan bila diperlukan
Banyak kasus bisa selesai ditangani di RSUD Dr.H.Bob Bazar,Skm tanpa harus ke rumah sakit lain.
(*)












