KALIANDA – Hallo warga Lampung Selatan dan sekitarnya!! Ternyata, mulai 1 Juni 2026 lalu, jadwal kontrol bagi pasien rawat jalan peserta JKN, hukumnya wajib dilakukan tepat pada tanggal yang tertera pada Surat Rencana Kontrol dari dokter RSUD Bob Bazar (RSBB). Hal ini menyusul diterbitkannya PP No 8 2024 serta Surat Edaran BPJS No 1179/-02/0526. Beleid tersebut diberlakukan untuk memastikan adanya kesinambungan pengobatan dan evaluasi terapi bagi pasien.
“Mulai 1 Juni 2026, BPJS Kesehatan punya aturan baru. Tolong dicermati, dipahami dan dipatuhi. Jangan nanti ada apa-apa, kami sebagai nakes di RSBB ini yang disalahin, lalu dibilang menolak pasien bahkan menelantarkan,” ujar Dessy Sagita, salah satu nakes RSBB kepada LR, Kamis 25 Juni 2026.
Menurut Dessy, peserta tidak diperkenankan datang lebih awal mendahului tanggal yang ditentukan, dan pasien yang datang tidak sesuai jadwal bakal terancam tidak dilayani.
Namun begitu, dijelaskan Dessy, apabila pasien yang berhalangan hadir sesuai jadwal tersebut, wajib konfirmasi ganti hari maksimal satu hari sebelum tanggal kontrol.
“Bisa minta ganti jadwal, maksimal sehari sebelum tanggal kontrol. Caranya mudah kok, cukup WA ke nomor : 0895324606633. Namun, apabila pasien datang tidak sesuai dokter dan tanggal kontrol tanpa konfirmasi sebelumnya, maka pelayanan dinyatakan tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan,” imbuhnya seraya mengatakan jika pasien tersebut memiliki indikasi kegawatdaruratan, maka pasien BPJS Kesehatan dapat langsung menuju IGD.
Untuk sekadar informasi, surat kontrol rawat jalan merupakan dokumen krusial dalam sistem pelayanan kesehatan, khususnya bagi pengguna BPJS Kesehatan. Dokumen ini berperan sebagai jembatan penting yang memastikan kesinambungan perawatan pasien setelah kunjungan rawat jalan. Dengan memahami fungsi dan cara penggunaan surat kontrol, pasien dapat memperoleh pelayanan yang maksimal serta terjamin sesuai jadwal dokter dan terintegrasi dengan sistem BPJS Kesehatan.
(*)












