Soal Polemik Dokumen Perjanjian Kerja PPPK-PW Lamsel tak Utuh, Begini Penjelasan Sekda Supriyanto

KALIANDA – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Sekdakab Lamsel) Supriyanto S.Sos MM akhirnya angkat bicara terkait polemik penandatanganan dokumen perjanjian kerja oleh PPPK Paruh Waktu yang diungkapkan hanya berisi 1 halaman pada bagian akhir dokumen untuk yang ditandatangani.

Menurut Supriyanto, masalah tersebut hanya urusan teknis. Yang merupakan bagian dari strategi pihak pemkab supaya prosesi penandatanganan dokumen perjanjian tentang hak dan kewajiban kedua pihak, antara ASN paruh waktu dengan Pemkab Lamsel itu lebih praktis dan mudah.

Dimana dikatakan Supriyanto, jumlah dokumen yang akan ditandatangani tersebut hingga mencapai 5.792 sesuai jumlah pengangkatan ASN paruh waktu tahun 2025. Untuk itu Supriyanto menghimbau kepada seluruh pihak agar jangan cepat suudzon, berpikir negatif menduga masalah tersebut karena ada suatu hal yang disembunyikan.

“Ini kan sebenarnya kita gak ada masalah, hanya urusan teknis supaya lebih praktis dan cepat saja untuk ditandatangani. Coba dipikir, ada hampir 6 ribu dokumen perjanjian yang hendak segera ditandatangani dengan beberapa lembar halaman pada setiap dokumennya. Jadi kami pikir, ini supaya cepat dan praktis saja,” tutur Supriyanto saat dihubungi, Minggu 4 Januari 2026.

Supriyanto menjelaskan, isi paket perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK-PW sejatinya telah diatur secara spesifik dan juga baku yang mana mewajibkan memuat minimal 7 poin penting secara substansial.

Poin penting itu, masih kata Supriyanto, meliputi, 1. Nama jabatan, yaitu memuat dan mencantumkan jabatan apa yang akan diisi. 2, Ekspektasi kinerja, berisi target kinerja atau capaian yang harus diwujudkan oleh pegawai selama masa perjanjian berlangsung.

“Ketiga, tentang unit kerja penempatan. Poin perjanjian yang menjelaskan di instansi mana pegawai bakal ditempatkan, termasuk bidang atau bagian spesifik yang menjadi lokasi kerja. Ke-4, skema kerja. Mengatur pola kerja yang diterapkan, seperti jumlah jam kerja, mekanisme kerja paruh waktu. Kemudian poin 5, masa perjanjian kerja. Perjanjian yang menyebutkan durasi kontrak kerja, yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dan kinerja pegawai,” imbuh Supriyanto.

Ke-6, terus Supriyanto, tentang hak dan kewajiban. Yaitu poin yang mengatur hak atas gaji, jaminan sosial, serta cuti yang diatur dalam peraturan. Selain itu, ungkap Supriyanto, pegawai juga diminta wajib menaati peraturan kedinasan yang berlaku. Terakhir poin ketujuh, mengatur soal sanksi.

“Yakni mengatur ketentuan mengenai punishment bagi paruh waktu, baik itu berupa administratif hingga pemutusan kontrak apabila pegawai melanggar aturan atau tidak memenuhi kewajiban yang disepakati,” tukas Supriyanto seraya menambahkan bahwa 7 poin tersebut merupakan subtansi utama yang sudah baku wajib tertera di perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu di Indonesia.

Sedangkan untuk besaran upah PPPK Paruh Waktu, lanjut Supriyanto, berdasarkan Keputusan Menpan-RB Nomor 16 tersebut secara substansial telah turut diatur juga secara spesifik. Maksudnya adalah telah diatur secara jelas dan tegas. Menurut Supriyanto, perbedaannya hanya tergantung dari pengaturan kebijakan masing-masing daerah. Baik itu untuk besaran upah minimum maupun besaran honorarium tenaga harian lepas.

“Secara umum diatur, bahwa upah PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari honorarium sebelumnya sebagai pegawai non-ASN. Minimal yang diterima paruh waktu, besarannya sama waktu masih sebagai honorer sebelum diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu dalam konteks melihat kemampuan keuangan daerah,” ucapnya.

Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan, perjanjian kerja merupakan dokumen penting bagi PPPK Paruh Waktu karena menjadi dasar hukum hubungan kerja antara pegawai dengan instansi pemerintah.

“Dokumen ini memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara jelas, sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari. Paruh waktu yang telah diangkat, wajib melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dengan instansi pemerintah,” bilangnya.

Terakhir, yang tidak kalah penting sebut Supriyanto, esensinya PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja yang berlaku selama setahun. Kontrak kerja paruh waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kebutuhan instansi.

Evaluasi dilakukan secara berkala (triwulan/tahunan) untuk menentukan perpanjangan kontrak, pemutusan kontrak atau kenaikan status menjadi PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan instansi.

“Sebagai bahan evaluasi kinerja, paruh waktu diwajibkan menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) secara benar, terukur dan berorientasi pada hasil sesuai target capaian kinerja organisasi yang disepakati dalam perjanjian kerja. Alhasil, setiap pegawai diharapkan punya arah kerja yang terukur dan bisa dievaluasi secara objektif,” pungkas Supriyanto.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *