KALIANDA – Dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 memberikan peluang perluasan sasaran program MBG (Makan Bergizi Gratis). Jika sebelumnya program ini hanya menyasar siswa aktif di sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita, kini jangkauannya meluas.
Alhasil, anak usia sekolah yang putus sekolah kini resmi masuk ke daftar prioritas penerima manfaat program MBG oleh BGN disamping makan bergizi Lansia diatas umur 75 tahun dan penyandang disabilitas oleh Kementerian Sosial.
Transformasi Program
Kepala Dinas Sosial Lampung Selatan, Puji Sukanto saat dihubungi tak menampik program MBG lansia dan penyandang disabilitas tersebut bakal dilaksanakan oleh Kemensos bukan oleh BGN.
Menurut Puji, program MBG lansia dan disabilitas ini merupakan transformasi dari program yang memang sudah ada sebelumnya, yakni Program Permakanan oleh Pokmas.
“Transformasi, sebelumnya disebut permakanan. Permakanan untuk lansia dan disabilitas. Yang layani (MBG) pokmas, jadi kelompok masyarakat. Karena ini yang urus bukan BGN, beda itu standarnya. Jadi ini MBG lewat Kemensos. Jadi khusus lansia,” terang Puji melalui sambungan telepon WhatsApp, Rabu 14 Januari 2026.
Dijelaskan Puji, pemenuhan menu gizi dan pola makan lansia lebih kompleks dibandingkan target penerima manfaat MBG lainnya. Ada beberapa aspek penting dalam pemberian MBG pada lansia. Pertama dari segi tekstur dan rasa, lalu kandungan yang padat gizi. Kemudian makanan bersih dan higienis.
Bahkan, terus Puji, dari informasi yang diterima, selain MBG, lansia terlantar juga akan mendapat care giver atau pengasuh untuk mendapat perawatan. Untuk care giver ini kata Puji, masih dalam tahap persiapan.
“Care giver itu nanti disusulkan, karena butuh persiapan dan pelatihan. Jadi nanti MBG jalan duluan sehari 2 kali, meski awal usulannya 3 kali sehari untuk makan bergizi,” imbuh mantan Kepala BKD ini.
Tenaga Pendidik, Guru, TU, Petugas Kebersihan hingga Satpam dapat MBG
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pendidikan, M. Darmawan mengungkapkan perluasan penerima manfaat MBG tersebut juga menyasar tenaga pendidikan dan guru. Ditegaskan Darmawan, tenaga pendidik tersebut termasuk petugas kebersihan hingga pegawai tata usaha (TU) di sekolah.
“Kalau sekolah lanjutan tingkat atas kan itu kewenangannya ada di Pemprov (Lampung). Disini kita cakupannya dari PAUD sampai SMP. Pokoknya dari guru, tenaga TU, petugas kebersihan sampai keamanan (Penjaga) sekolah dapat MBG sesuai dengan Perpres 115 itu,” tukas Darmawan seraya mengatakan bakal pantau langsung ke sekolah-sekolah.
“Jadi harapannya, dengan perluasan penerima MBG ini, ekosistem sekolah menjadi lebih sehat dan produktif, serta meningkatkan kualitas pembelajaran dan rasa keadilan di lingkungan sekolah,” pungkas dia.
(*)












