Catatan Redaksi : (Drama) Perkara Mbah Mujiran, (Bukan) Ajang Adu Pamor & Manipulasi Emosi Publik

KALIANDA – Drama perkara penggelapan getah karet yang melibatkan Mbah Mujiran (72) notabene kategori umur lanjut usia (Lansia), belakangan ini terkesan sengaja dibikin jadi rumit. Jadi ajang adu pamor kekuatan politik. Tujuannya, (mungkin) untuk memanipulasi emosi publik demi mendulang simpati.

Adalah pihak PTPN I Kebun Berhen selaku pihak yang dirugikan dalam perkara Mbah Mujiran ini, terasa tidak sepenuh hati bersikap. Melalui sidang MKR yang digelar di Pengadilan Negeri Kalianda pada Rabu 3 Juni 2026 kemarin, terungkap jika akte perdamaian sebagai salah satu syarat dilaksanakannya MKR, oleh pihak korban hanya pemberi maaf kepada Mbah Mujiran saja, tidak kepada terdakwa penyertaan, Nurwahid.

Entah yang mana yang paling enak didengar, lebih baik modus tapi tulus atau mendingan tulus tapi modus. Karena sejatinya, penyelesaian perkara Mbah Mujiran ini, tak serumit yang diperlihatkan. Sangat sederhana tanpa drama-drama.

Meski disebut gagal bebas dari proses hukum melalui mekanisme, MKR atau familiar disebut Restorasi Justice, harapan Mbah Mujiran untuk dapat segera menghirup udara bebas masih terbuka sangat lebar sesuai dengan skema mekanisme hukum yang berlaku.

Pertama, jika disimak, Mbah Mujiran ini didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pasal 488 KUHP Nasional, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp 500 juta.

Dengan barang bukti sebanyak 550Kg getah karet atau hanya senilai Rp8,8 juta, sesuai dengan Pasal 79 KUHP ayat (1) huruf e, maka Mbah Mujiran bisa didenda paling banyak Rp500 juta. Hakim dengan kebijaksanaannya bisa saja memvonis dengan denda sesuai kerugian. Beres perkara !

Kedua, sesuai dengan Pasal 75 KUHP Nasional yang mengatur mengenai kemungkinan penjatuhan pidana pengawasan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dengan inisiatif berlakukan norma baru ini, maka memberi peluang kepada Mbah Mujiran untuk tidak menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Mbah Mujiran bisa menjalani pidana percobaan. Dengan begitu, tidak semata menekankan pembalasan, tetapi juga rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pencegahan residivis sesuai dengan semangat tujuan pemidanaan modern.

Esensinya, dengan norma alternatif ini, memberikan kesempatan kepada hakim untuk mulai menggunakan pidana pengawasan sebagai instrumen proporsional berdasarkan karakter perkara dan kondisi pelaku, bukan sekadar sebagai bentuk keringanan. TABIKPUN

Sekadar mengingatkan, kasus ini bermula dari dugaan penggelapan getah karet pada Februari 2026 silam. Saat itu Mbah Mujiran sebagai penyadap karet di PTPN I Regional VII Kebun Bergen Afdeling I, Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam perkara itu, Mbah Mujiran diduga mengambil getah karet lalu memasukkannya ke dalam karung dan menyembunyikannya di semak-semak. Selanjutnya, ia meminta keponakannya, Nur Wahid, mengambil getah karet tersebut untuk dijual.

Petugas kemudian menemukan 10 karung getah karet dengan total berat sekitar 550 kilogram di lokasi penyimpanan. Namun, Mbah Mujiran hanya mengakui dua karung atau sekitar 110 kilogram. Alasannya, Mbah Mujiran ingin membeli susu untuk cucunya yang sakit.

 

Ricky Oktoro W
Pemimpin Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *