RSUD Bob Bazar Himbau Masyarakat tak Beri Imbalan ke Petugas

KALIANDA – Manajemen RSUD dr Bob Bazaar (RSBB) Lampung Selatan himbau masyarakat pengunjung RS untuk tidak memberikan imbalan, baik berupa uang, barang, makanan, atau imbalan lain dalam bentuk apapun kepada petugas RSBB, baik dokter, perawat, staf administrasi hingga keamanan (Gratifikasi).

Disebutkan, pemberian gratifikasi berdampak negatif terhadap kualitas pelayanan serta akibat hukum. Dampak pelayanan, dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pasien lain dan merusak sistem operasional rumah sakit. Sedangkan dampak hukum, bagi petugas yang menerima pemberian yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan suap dan melanggar hukum.

Dalam pengumuman yang disiarkan melalui sosial media resmi RSBB, disebutkan imbauan tersebut dalam rangka mendukung Peraturan Menpan-RB Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Menpan-RB.

“Maka bantu kami untuk tetap menjaga integritas kami dari Pungli dan Gratifikasi,” sebut dalam pengumuman itu yang disiarkan melalui akun IG RSBB.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *