KALIANDA – Sejumlah fakta terkait dengan kegiatan belanja jasa penyediaan paket internet dedicated tahun anggaran 2024 senilai Rp1.620.000.000 oleh Dinas Kominfo Lampung Selatan, dalam pelaksanaannya disinyalir sarat dengan penyimpangan hingga terindikasi tindak korupsi. Karena dalam kegiatan penyediaan paket internet itu, dalam pelaksanaannya, pejabat yang berwenang, tidak berpegangan pada kaidah-kaidah yang berlaku dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan. Berikut rangkuman faktanya :
Fakta pertama : Bujet anggaran besar tapi mendapatkan layanan akses internet kecil
Betapa tidak, dengan bujet anggaran fantastis, yakni Rp1,6 M pertahun atau Rp135 juta perbulan, melalui metode belanja e-purchasing pada aplikasi E-katalog, Kominfo memilih PT Queen Network Nusantara (QNN) sebagai penyedia jasa atau Internet Service Provider (ISP) untuk produk paket internet yang hanya berkapasitas bandwidth 300 Mbps.
Fakta kedua : Dalih Kominfo paket internet dedicated merupakan produk bundling (Terselubung)
Kominfo berdalih, PT QNN tidak hanya menyediakan paket internet, tapi dalam kontrak, berikut dengan pelayanan pemasangan 30 titik jaringan internet baru. Dengan kata lain, paket internet dedicated 300 Mbps oleh PT QNN tersebut merupakan produk paket bundling terselubung. Karena setelah ditelusuri pada seluruh tayangan produk PT QNN di E-katalog versi 5 pada 2024 hingga E-katalog versi 6 pada 2026 ini, tidak ditemukan adanya paket internet dedicated bundling yang dimaksud.
Fakta ketiga: LKPP mengatur produk yang tayang di E-katalog merupakan produk resmi
Padahal, LKPP dalam aturannya, baik itu Surat Keputusan (SK) Deputi II Nomor 11 Tahun 2021 yang diperbaharui dengan SK Deputi II Nomor 61 Tahun 2022 kemudian diperbaharui lagi dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Katalog Elektronik, vendor diharuskan mendaftarkan paket bundling tersebut terlebih dahulu sebagai satu kesatuan produk/barang yang tayang di E-Katalog LKPP.
Fakta Keempat: Transaksi bukan pada produk yang resmi tayang adalah ilegal
Artinya, pemilihan produk bundling, wajib sesuai dengan produk, harga dan spesifikasi yang tayang pada E-katalog. Transaksi terselubung rawan terhadap praktik suap, mark-up harga, dan persaingan usaha yang tidak sehat. Praktik ini melanggar transparansi pengadaan karena harga dan spesifikasinya tidak tercatat dalam aplikasi resmi. Harga paket yang ditawarkan di bawah tangan sering kali dimanipulasi dan tidak melalui mekanisme verifikasi Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau reviu kewajaran harga resmi.
Fakta Kelima: Produk Paket Internet dedicated 300 Mbps PT QNN tidak mencantumkan produk bundling yang dimaksud
Jika ditilik kembali pada produk PT QNN yang tayang pada E-katalog versi 5 pada tahun 2024, untuk paket internet dedicated dengan kapasitas bandwidth 300 Mbps didapati dengan harga Rp1.768.761.600 pertahunnya atau dengan tarif Rp147.396.800 perbulannya. Namun, pada produk tersebut tidak menampilkan adanya paket bundling tambahan layanan pemasangan jaringan internet beserta perangkat pendukungnya.
Produk tersebut hanya menampilkan produk bundling secara umum, seperti seperti spesifikasi tipe router dan interface fiber optic. Rasio upstream dan downstream harus 1:1 (dedicated). Ketentuan Layanan Purna Jual dan SLA. Paket yang di-bundling wajib menyertakan Service Level Agreement (SLA) spesifik yang transparan, seperti:Komitmen uptime jaringan minimal 99% hingga 99,5% per bulan.Layanan dukungan teknis dan bantuan pemulihan gangguan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu (24/7).
Fakta Keenam: E-KATALOG Versi 6, PT QNN tawarkan paket internet dedicated 300 Mbps Rp48 juta sebulan
Namun demikian, jika ditelusuri melalui aplikasi E-katalog terkini versi 6, untuk produk paket internet dedicated fiber optik dengan kapasitas bandwidth 300 Mbps, PT QNN pada 2026 ini hanya menawarkan dengan harga Rp48.954. 752 perbulannya atau Rp587.457.024.

Fakta Ketujuh: Asumsi harga produk bundling layanan pemasangan titik jaringan internet baru (Wifi) Rp34 juta pertitik
Artinya, jika diasumsikan harga penyediaan paket internet dedicated 300 Mbps sebagai produk utama hanya sebesar Rp587.457.024 – Rp1.620.000.000 = Rp1.032.542.976. Maka komponen biaya produk bundling berupa layanan pemasangan 30 titik jaringan internet baru beserta perangkat pendukungnya adalah sebesar Rp1.032.542 976 ÷ 30 titik = Rp34.418.099. Dengan begitu, setiap titik pemasangan jaringan internet baru beserta perangkat pendukungnya senilai Rp34 juta lebih. Normal kah?
Fakta Kedelapan: Perbandingan dengan provider Telkomsel Indonesia, spesifikasi penyediaan produk serupa tapi bandingan 10 kali harga
Kemudian coba kita perhatikan penyediaan paket internet dedicated dengan kapasitas bandwidth 300 Mbps dengan PT Telkom Indonesia sebagai ISP saat tayang di E-katalog pada 2024 lalu. Hanya dengan harga Rp163.471.032 pertahun atau Rp13.622.586 nyaris lebih mahal 10 x lipat. Baik spesifikasi maupun produk bundling yang ditampilkan nyaris serupa dengan produk PT QNN, yakni Rasio upstream dan downstream harus 1:1 (dedicated). Ketentuan Layanan Purna Jual dan SLA. Paket yang di-bundling wajib menyertakan Service Level Agreement (SLA) spesifik yang transparan, seperti:Komitmen uptime jaringan minimal 99% hingga 99,5% per bulan.Layanan dukungan teknis dan bantuan pemulihan gangguan selama 24 jam sehari, 7 hari seminggu (24/7).
Fakta kesembilan: Sejumlah titik pemasangan jaringan internet baru dilaksanakan melalui pembiayaan CSR
Sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Lampung Selatan, beberapa waktu lalu dikabarkan dipanggil oleh pihak penyidik kejaksaan negeri setempat. Pemanggilan tersebut terkait klaim Kominfo, bahwa produk bundling pada penyediaan paket internet dedicated 300 Mbps tersebut adalah layanan pemasangan jaringan internet baru beserta perangkat pendukungnya di sejumlah OPD.
Padahal, di beberapa titik atau di sejumlah OPD, pemasangan jaringan Wifi dilaksanakan melalui pembiayaan CSR (Corporate Sosial Responsibility). Bahkan sebelumnya sejumlah spekulasi menyeruak, bahwa pemanggilan OPD tersebut terkait dengan duplikasi anggaran kegiatan. Meski telah dipasang jaringan Wifi gratis, tapi OPD tetap menganggarkan belanja penyediaan internet. Sejumlah OPD pun meradang. Menyebut kapasitas jaringan internet wifi yang begitu kecil tidak sebanding dengan kapasitas kinerja seluruh kantor.
Namun sayang, baik kasi Pidum maupun kasi intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan belum dapat dikonfirmasi.

(*)










