Home Pendidikan Akhirnya, Komite Kehormatan dan DPC PDI P Pringsewu Usulkan Pembebastugasan Rizky dari...

Akhirnya, Komite Kehormatan dan DPC PDI P Pringsewu Usulkan Pembebastugasan Rizky dari Jabatan Publik dan Partai

959
0

PAGELARAN, LAMPUNGRAYA – Komite Kehormatan Partai yang beranggotakan Hj.Karsiem, Paidi dan Rizal, merekomendasikan kepada DPC PDI P Kabupaten Pringsewu untuk memberi sanksi lebih berat dan sanksi tambahan kepada Rizky Raya Saputra., Bendahara di DPC PDI P tersebut, atas tindakan dan kesalahannya.

Anggota Komite Kehormatan Partai menilai sebagai anggota dewan dan pengurus partai, Rizky tidak hanya melanggar kode etik dan administrasi, namun tindakannya sudah mencoreng kehormatan lembaga DPRD Pringsewu dan juga partai.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah mereka [anggota Komite Kehormatan Partai] mengkaji petikan surat keputusan BK DPRD Pringsewu, No 01/BK-DPRD-PSW/III/2020 yang memutuskan, sebagai wakil rakyat dan unsur pimpinan, Rizky Raya Saputra terbukti sudah melanggar kode etik anggota DPRD Pringsewu serta sumpah dan janji jabatan.

Ditemui dan konfirmasi wartawan Lampungraya.id., usai memimpin rapat pleno khusus, Minggu (23/08/20), Palgunadi, Ketua DPC PDI P Kabupaten Pringsewu menjelaskan, hasil rapat pleno khusus mengusulkan kepada DPD PDI P Lampung untuk memberi sanksi lebih berat kepada Rizky Raya Saputra.

“Kita bukan ingin mencari-cari keselahan orang atau sebaliknya menjatuhkan. Tapi, apa yang menjadi usulan partai ini memang berdasarkan beberapa pertimbangan”, ucap Palgunadi.

Palgunadi mengemukakan, kalau sebagai pengurus (bendahara) di DPC PDI P Pringsewu, Rizky sudah dua (2) kali mendapat surat teguran tertuli. (Surat Peringatan)

” Dia juga pernah mendapat teguran tertulis dari fraksi PDI P sebanyak satu kali. Kemudian, mendapat teguran tertulis sebanyak satu kali dari DPD PDI P Lampung atas kinerjanya”, beber Palgunadi.

DPC PDI P Kabupaten Pringsewu sebut Palgunadi, akan menyampaikan apa yang menjadi usulan DPC dengan melampirkan surat rekomendasi komite kehormatan partai kepada DPD PDI P Lampung.

“Rizky memang menyatakan tidak menerima apa yang menjadi rekomendasi komite kehormatan partai. Untuk itu, partai memberinya hak pembelaan secara tertulis”, sebut Palgunadi.

Mengacu pada AD/ART partai lanjut Palgunadi, sanksi berat itu meliputi (1). Pembebas tugas dari jabatan publik. (2). Pembebasan tugas dari jabatan publik dan jabatan di partai. (3). Pemberhentian dari anggota partai. (Ful)