KALIANDA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan meminta para peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang kampanye.
Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki mengatakan mulai tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 adalah masa tenang kampanye Pemilu 2024. Wazaki mengungkapkan, jika pihak bawaslu sudah berkoordinasi dengan KPU dan Satpol PP terkait penertiban APK.
“Kami berharap peserta pemilu 2024 dengan kesadaran sendiri untuk dapat menertibkan APK masing-masing, baik spanduk, baliho maupun APK jenis lainnya,” ujar Wazaki seraya mengatakan apabila sepanjang masa tenang para peserta pemilu tidak melakukan penertiban APK, maka pihak Satpol PP didampingi panwascam yang akan bergerak menertibkan, Sabtu 10 Februari 2024.
Lebih lanjut Wazaki menjelaskan, tahapan Pemilu 2024 akan segera memasuki masa tenang. Masa tenang dijadwalkan digelar selama tiga hari, yakni pada 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dilaksanakan tepat sehari setelah berakhirnya masa kampanye hingga sehari sebelum pemungutan suara.
“Sesuai Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu,” jelasnya.
Sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, terus Wazaki, disebutkan secara lengkap produk-produk pemberitaan untuk kampanye tidak boleh dilakukan. Adapun bentuk pemberitaan itu berupa media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran.
“Selain itu, selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu,” imbuhnya.
Bahkan, menurut Wazaki, pelanggaran terhadap masa tenang ini memiliki konsekuensi ancaman pidana kurungan penjara hingga 4 tahun.
“Setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah),” pungkas Wazaki.
(row)