Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Penjelasan Ketua KPU Lamsel

KALIANDA – Ketua KPU Kabupaten Lampung Selatan, Ansurasta Razak mengungkapkan mulai hari ini, Rabu 6 Maret 2024, KPU Provinsi Lampung mulai menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi dan Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung di Novotel, Bandar Lampung.

“Dijadwalkan sampai 3 hari, dari tanggal 6-8 Maret. Tapi sesuai ketentuan, rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi ini bisa digelar maksimal paling lama hingga 10 Maret. Menyesuaikan kebutuhan, tergantung situasi dan kondisi,” tutur Ansurasta Razak melalui sambungan telepon aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu 6 Maret 2024.

Ansurasta menambahkan, jadwal pengumuman Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 dari lingkup PPLN, kecamatan, kabupaten dan kota, provinsi hingga secara nasional yang telah ditetapkan KPU RI itu sesuai dalam Lampiran Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

“Sesuai jadwal, setelah selesai rapat pleno rekapitulasi tingkat provinsi, maka secara berjenjang dilanjutkan dengan rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU RI yang akan mulai digelar pada 11 hingga 21 Maret mendatang,” imbuhnya.

Kendati demikian, Ansurasta Razak menjelaskan, sementara menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pengumuman penetapan hasil Pemilu 2024 akan dilakukan dalam kurun waktu 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atau 3 hari setelah putusan MK.

Jadi, terus Ansurasta, bahwa sebelum melakukan penetapan hasil Pemilu 2024, KPU RI nantinya masih harus tetap menunggu putusan MK.

Menurut Ansurasta, putusan MK yang dimaksud adalah putusan terkait sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu, apabila ada sengketa atau perselisihan.

“Tapi kalau tidak ada laporan sengketa dari yang mengajukan permohonan sengketa pemilu atau perselisihan hasil pemilu, maka pengumuman penetapan hasil pemilu akan diumumkan oleh KPU paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” pungkasnya.

(row)