Memenuhi Syarat Maju Kembali Pilkada, Kepala BBHAR Lamsel Tegaskan Masa Jabatan Nanang Ermanto Baru 1 Periode

KALIANDA – Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Lampung Selatan, Merik Havit SH MH menegaskan, masa jabatan Bupati Lampung Selatan, Hi Nanang Ermanto masih terhitung baru 1 periode masa jabatan.

Hal ini mengacu pada SK penetapan Nanang Ermanto sebagai pelaksana tugas (Plt) Bupati oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 7 Desember 2018.
Yakni SK Mendagri Nomor 131.18-426 Tahun 2019.

“Pak Nanang baru secara resmi ditunjuk Mendagri sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan pada 7 Desember 2018. Kemudian, setelah ada penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pak Nanang dilantik sebagai bupati definitif pada 12 Mei 2020 hingga berakhir dengan dilantiknya kepala daerah baru hasil pilkada 2020 pada 26 February 2021,” jelas Merik Havit, Selasa 2 Juli 2024.

“Jadi, jika dirunut dihitung sejak 7 Desember hingga 26 February 2021, maka masa jabatan pak Nanang hanya 26 bulan, atau baru 2 tahun 2 bulan. Kurang dari setengah masa jabatan yakni 2,5 tahun atau 30 bulan,” imbuhnya.

Dimana menurut caleg terpilih DPRD Lampung Selatan 2024 ini, sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, bahwa masa jabatan kepala daerah yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari 5 tahun masa jabatan.

“Berdasarkan putusan MK tersebut, ketika ada seorang wakil bupati yang diangkat menjadi bupati untuk menggantikan bupati sebelumnya yang berhalangan tetap, jika sisa masa jabatan yang dijalaninya kurang dari setengah masa jabatan atau kurang dari 2,5 tahun, hal itu tidak bisa dihitung satu periode,” tegasnya.

Perhitungan masa jabatan ini, terus Merik, berdasarkan pasal 83 ayat (1), (2), (3) dan pada pasal 86 ayat (1) dan (5) UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Bahwa dalam pasal tersebut, pada ayat 1 mengatur kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan karena didakwa melakukan tindak pidana penjara dengan ancaman paling singkat 5 tahun.

Kemudian pada ayat 2, masih kata Merik, menjelaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan. Kemudian pada ayat 3 dijelaskan, kewenangan pemberhentian sementara tersebut oleh Presiden untuk gubernur dan wakil, dan Menteri untuk bupati dan wakil.

“Jadi, seorang kepala daerah secara resmi diberhentikan karena tersangkut pidana yang ancamannya paling singkat 5 tahun sejak dinyatakan sebagai terdakwa oleh pengadilan negeri yang menyidangkan perkaranya tersebut,” ungkap Merik.

“Kemudian pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan, Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 83 ayat (1), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai adanya putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” tukas dia.

Kemudian pada pasal 86 ayat (5), sambung dia lagi, menyebutkan, bahwa Presiden menetapkan penjabat gubernur atas usul Menteri dan Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jadi yang menjadi kewenangan menetapkan pejabat sementara atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah mengantikan kepala daerah yang berhalangan tetap adalah Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri untuk tingkat Bupati atau Walikota. Kemudian penjabat sementara tersebut dapat ditetapkan sebagai kepala daerah definitif jika sudah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang menyatakan kepala daerah yang tersangkut pidana tersebut bersalah,” ucapnya.

Dengan begitu, sebut lawyer muda Kalianda ini, Nanang Ermanto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai anggota DPRD Lampung Selatan 2 periode ini masih memenuhi syarat untuk dapat maju mencalonkan diri kembali dalam pilkada 2024 ini.

Hal ini, kata dia sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (2) huruf n UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan bahwa ; Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan ; Belum pernah menjabat sebagai Bupati, Wakil Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Bupati, Calon Wakil Bupati.

“Meski aturan teknisnya nanti ada di PKPU, namun demikian peraturan KPU itu tidak bisa bertentangan dengan aturan yang diatasnya, baik bertentangan dengan UU, Perpu, PP, Permen maupun Keputusan MK. Sesuai dengan azas Lex Superior Derogate Legi Inferiori,” pungkasnya

 

(row)