Cegah Praktik Percaloan, BPN Lamsel Luncurkan Inovasi Program LESLAR

KALIANDA – Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan (Kantah Lamsel) kembali luncurkan program LESLAR (Layanan Ekspres Sertifikat Langsung Untuk Rakyat) di Perumahan Bumi Wayurang, Kalianda, Kamis 29 Agustus 2024.

Kepala Kantah Lamsel, Seto Apriyadi mengatakan program LESLAR ini merupakan inovasi dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan bidang pertahanan kepada masyarakat secara langsung, efektif dan efisien.

Seto mengungkapkan, dalam inovasi program layanan LESLAR ini terdapat dua kegiatan unggulan, yaitu Penyelesaian Berkas On The Location (PENBOL) dan Ploting on the Spot (POS).

“Dua kegiatan unggulan ini adalah layanan ekspres untuk penyelesaian berkas pertanahan dan ploting letak bidang tanah secara langsung ditempat layanan,” ujar mantan Kantah Pesisir Barat ini.

Tujuan utama dari kegiatan, terus Seto, adalah untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat secara langsung dan mencegah praktik percaloan pengurusan sertifikat yang membuat biaya pengurusan menjadi mahal.

“Dalam pelaksanaan kegiatan ini, masyarakat hanya cukup membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu tanpa ada tambahan biaya apapun juga,” ungkap Seto.

Seto menjelaskan, yang menjadi fokus utama layanan kali ini adalah peningkatan Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik untuk rumah tinggal dibawah 600 M2.

“Karena berdasarkan data penerbitan awal perumahan tersebut adalah HGB, dimana banyak jangka waktu HGB di kompleks perumahan itu akan segera berakhir. Untuk itu pelayanan ini hadir agar dapat memberikan manfaat secara signifikan dan langsung oleh masyarakat,” imbuh Seto.

Seto mengimbau masyarakat untuk dapat terus memanfaatkan inovasi-inovasi kegiatan yang diluncurkan oleh BPN Lamsel yang semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan pelayanan.

“Inovasi ini akan terus digulirkan di seluruh wilayah Kabupaten Lamsel secara periodik, sejalan dengan komitmen memberantas praktik percaloan dalam layanan pertanahan dan muaranya mewujudkan zona integritas/wilayah bebas korupsi (WBK),” pungkasnya.