Putusan MK Nomor 60 Bolehkan Parpol Non Parlemen Usung Bakal Calon, Berikut Prediksi Peta Politik Terkini di Lamsel

KALIANDA – Pasca terbitnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dapat merubah peta politik di Lampung Selatan dalam menentukan bakal pasangan calon peserta pilkada 2024.

Betapa tidak, impikasi putusan MK tersebut memungkinkan sejumlah parpol di Lampung Selatan dapat mengusung paslon sendiri tanpa koalisi karena kewajiban jumlah 10 kursi di DPRD.

Tak sampai disitu, putusan MK tersebut juga bahkan memberi ruang bagi parpol dan gabungan parpol non parlemen di Lampung Selatan dapat mengusung bakal paslon dengan syarat memperoleh 7,5% suara sah yang masuk.

Atau maksudnya, MK memperbolehkan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu di Lampung Selatan mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD, namun dengan syarat memiliki 7,5% suara sah yang masuk atau kurang lebih sekitar 43-44 ribu suara sah.

Dimana diketahui, sebelumnya sejumlah nama bakal calon  bupati dan wakil bupati Lampung Selatan tidak terakomodir untuk maju sebagai kandidat akibat hegemoni elit parpol yang berkuasa.

Sejumlah kandidat populis yang sempat digadang-gadang untuk maju dalam kontestasi pilkada Lampung Selatan 2024 itu diantaranya, yakni Melinda Zuraida putri sulung dari anggota DPR RI Zulkifkli Anwar (Partai Demokrat) dan Hendry Rosyadi (eks Ketua DPRD Lamsel).

Namun belakangan 2 nama terakhir tersebut redup akibat terganjal dengan massif-nya hegemoni elit parpol yang hanya mengusung salah satu bakal calon bupati dengan embel-embel syarat memiliki 20% jumlah kursi di DPRD Lampung Selatan.

Diketahui, sejumlah parpol diklaim telah mengeluarkan rekomendasi untuk mengusung paslon pada pilkada 2024.
Seperti PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem untuk bakal paslon Egi – Saiful.

Kemudian ada PDIP dan PKS untuk bakal paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman).

Sementara, 2 parpol peserta pemilu memiliki wakil di parlemen lainnya seperti Demokrat dan Golkar dikabarkan belum mengeluarkan keputusan untuk mengusung salah satu bakal paslon.

Namun begitu, hanya beberapa parpol saja yang diketahui telah mengeluarkan formulir persetujuan B1 KWK bagi bakal paslon untuk Pilkada Lampung Selatan 2024. Seperti PKS untuk paslon Nanang Ermanto – Antoni Imam (Nanang Beriman) dan PKB untuk paslon Egi – Ipul.

Sementara, Ketua DPC Partai Garuda Lampung Selatan, Zulhaidir menyambut baik putusan MK tersebut. Menurut dia, partai Garuda bakal segera melakukan konsolidasi untuk menyikapi putusan MK tersebut.

“Partai Garuda segera lakukan konsolidasi, apakah bakal gabung dengan koalisi yang telah terbentuk atau bakal bentuk poros baru dengan mengusung bakal calon sendiri bersama dengan gabungan parpol non parlemen lainnya,” ucap dia, Selasa 20 Agustus 2024.

Terpisah, Ketua DPC Partai Hanura Lampung Selatan Joko Purnomo S.Pd mengatakan, putusan MK Nomor 60 tersebut membuktikan alam demokrasi di Indonesia masih baik dan sehat. Karena kata Joko, sesuai konstitusi, selaku parpol peserta pemilu tentunya memiliki hak juga untuk turut andil dalam menentukan pemimpin di daerah.

“Partai Hanura menyambut baik putusan MK tersebut, namun kita tetap konsisten dengan putusan kami untuk mendukung dan mengusung Hi Nanang Ermanto sebagai calon Bupati Lampung Selatan 2024,” imbuh Joko seraya mengatakan bukti kerja nyata Nanang Ermanto yang menjadi alasan utama Partai Hanura mendukung kandidat petahana.

Untuk sekedar diketahui, dengan keputusan MK tersebut berimplikasi dengan dibolehkannya partai politik atau gabungan partai politik mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) Lampung Selatan dengan syarat 7,5 persen suara sah pemilu terakhir.

MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:

a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Berikut suara sah Partai Politik hasil pemilu DPRD Lampung Selatan 2024 :

1. Gerindra 112.596 (19,21%)
2. PDI Perjuangan111.824 (19,08%)
3. PAN 66.740 (11,39%)
4. PKB 58.932 (10,05%)
5. Golkar 54.749 (9,34%)
6. Demokrat 50.947 (8,69%)
7. PKS 49.923 (8,52%)
8. Nasdem 37.602 (6,42%)
9. PPP 12.455 (2,12%)
10. Perindo 11.128 (1,90%)
11. Garuda 4.742 (0,81%)
12. PSI 3.904 (0,67%)
13. Hanura 3.614 (0,62%)
14. Buruh 2.261 (0,39%)
15. Gelora 2.216 (0,38%)
16. Ummat 1.245 (0,21%)
17. PKN 701 (0,12%)
18. PBB 548 (0,09%)

Total : 585.857 suara.

Rincian :
Suara parpol miliki kursi di parlemen dengan nomor urut 1-8 : dengan meraih 543.313 suara.
Kemudian suara parpol non kursi di parlemen dengan nomor urut 9-18 : dengan meraih 42. 544 suara.

Sedangkan untuk memenuhi syarat 7,5% suara sah untuk mengusung paslon kepala daerah dalam pilkada Lampung Selatan 2024 dibutuhkan kurang lebih sekitar 43.939 suara.

Artinya, jika dilihat dari data tersebut diatas, maka baik Gerindra, PDIP, PAN, PKB, Golkar, Demokrat hingga PKS berpeluang mengusung sendiri paslon kepala daerah dalam pilkada Lampung Selatan 2024.

Sedangkan Nasdem sebagai satu-satunya parpol miliki wakil di parlemen yang masih harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk memenuhi persyaratan 7,5% suara sah.

Terkait dengan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengaku belum bisa memastikan, apakah sudah bisa diaplikasikan secara langsung atau belum dalam tahapan pilkada 2024. Menurut Ansurasta Razak, pihaknya masih menunggu arahan dari KPU pusat.

“Karena ini baru diputuskan, kami masih nunggu arahan dari KPU RI bang. Yang pasti sesuai mekanisme, apalagi regulasi seperti ini kan bakal berlaku untuk seluruh daerah pilkada serentak 2024 di Indonesia,” tutur Ansurasta Razak.

(row)