Soal Kampanye Paslon No 2 Bagi-bagi Minyak Goreng Tanpa Merk, Bawaslu Lamsel: Masih Dikoordinasikan dengan KPUD

KALIANDA – Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi pada Badan Pengawas Pemilu Lampung Selatan (Bawaslu Lamsel), Arif Sulaiman mengaku masih mempelajari terkait dengan kampanye paslon nomor urut 2 bagi-bagi minyak goreng di Kecamatan Ketapang pada Jumat 27 September 2024 pekan lalu.

Menurut Arif, dalam pasal 40 PKPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah, dimungkinkan melakukan kegiatan lain dalam rangka kampanye. Untuk itu, terus Arif, Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU Lampung Selatan terkait masalah tersebut.

“Hasil laporan Panwascam Ketapang, bahwa kampanye dalam bentuk lain, yaitu pasar murah. Sesuai dengan pasal 40 PKPU nomor 13 hal tersebut dimungkinkan. Namun, baik kriteria maupun apakah pasar murah termasuk di dalam kegiatan lain tersebut seperti yang diatur dalam PKPU, masih kami koordinasikan dengan pihak KPU Lampung Selatan,” ujar Arif di Sekretariat Bawaslu Lampung Selatan, Senin 30 September 2024.

Terpisah, Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Lamsel Irsan Didi tak menampik hal tersebut. Dikatakan dia, pada pasal 18 ayat (1) huruf g disebutkan ‘Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, maksudnya larangan kampanye secara umum yang telah diatur sebelumnya. Sedangkan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, bahwa kegiatan lain tersebut di peraturan dan perundang-undangan lainnya tidak dilarang untuk dilaksanakan,” imbuh Didi Irsan.

Saat disinggung terkait adanya dugaan komoditas ilegal yang dilaksanakan di dalam pasar murah, seperti minyak goreng kemasan tanpa merk dan tanpa izin edar dari BPOM, Didi Irsan mengaku akan mempelajari masalah tersebut dan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Masalah itu akan kita koordinasikan dengan pihak terkait, karena ketentuannya di luar peraturan dan perundang-undangan terkait pemilu dan pilkada. Yang jelas, untuk metode kampanye pada kegiatan lain tersebut memang dibolehkan tapi ada 2 poin batasannya seperti yang saya sebutkan tadi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Tim paslon Bupati Lampung Selatan nomor urut 2 Egi – Saipul diduga bagi-bagi minyak goreng kemasan botol plastik ukuran 900 mili liter tanpa merk dan label apapun saat kampanye di Desa Karangsari, Kecamatan Ketapang, 27 September 2024.

Dengan modus pasar murah, setiap warga yang hadir diberi kupon untuk pembagian 2 botol minyak goreng dalam kegiatan yang dihadiri oleh anggota DPRD Lampung Selatan dari Partai PAN, Widodo.

“Awalnya fikasih kupon, terus pas pulang dikasih 2 botol minyak goreng dan poster gambar calon,” ujar salah seorang warga yang hadir.

(row)